Komisi VIII DPR RI menegaskan dukungan dari berbagai sisi untuk memperkuat kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Kerja Bersama BNPB diikuti secara daring di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada forum rapat paripurna DPR RI tanggal 31 Mei 2022, untuk memutuskan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
"Pak kepala, dinamikanya sudah dua tahun penetapan ini semua fraksi bulat ingin memperkuat BNPB dari sisi anggaran, kelembagaan, koordinasi," ujar Yandri kepada Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Baca juga: Komisi VIII DPR dukung penguatan BNPB lindungi masyarakat dari bencana
Sementara di sisi lain, menurut Yandri, pemerintah yang diwakili Kementerian Sosial belum memberikan dukungannya kepada BNPB melalui pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tersebut.
Yandri mengatakan rapat paripurna sudah menyetujui penghentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tersebut, yang artinya undang-undang yang lama tetap berlaku 100 persen, tidak ada gangguan apapun.
Baca juga: BNPB tekankan pentingnya modalitas sosial dalam membangun resiliensi
"Artinya BNPB tetap eksis pak, daripada kita bahas terus bisa-bisa BNPB hilang," kata Yandri.
Dalam kesempatan tersebut, Yandri mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi VIII, yang telah bersama-sama untuk mempertahankan BNPB di Tanah Air, sebab Indonesia merupakan supermalnya bencana.
Baca juga: BNPB: Kolaborasi dan kesiapsiagaan kunci kurangi kehancuran bencana RI
Ia mengharapkan suatu saat bila ada pembahasan mengenai UU Penanggulangan Bencana, dapat dihidupkan dengan semangat memperkuat BNPB.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022