"Dalam Inmendagri itu dijelaskan kepada Gubernur Riau dan bupati/wali kota. Untuk kabupaten/kota dengan kriteria level 1 (satu), yaitu Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hilir," kata Syamsuar kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Selanjutnya, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Baca juga: Gubernur Riau resmikan Rumah Vaksin 24 jam di Pekanbaru
Gubernur Riau Syamsuar mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya mengendalikan pandemi COVID-19 di Provinsi Riau. "Alhamdulillah, Riau sudah level 1 dan pasien COVID-19 sudah tidak ada di rumah sakit beberapa hari ini," katanya.
Selanjutnya, dalam Inmendagri Nomor 30 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Terbitnya edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Dinkes Riau minta warga tak panik usai ditemukan kasus Omicron
Baca juga: PPKM Provinsi Kepulauan Riau bertahan di level satu
Pewarta: Frislidia
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022