"Substansi PPHN tersebut akan diserahkan Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI pada 7 Juli 2022. Untuk selanjutnya, Pimpinan MPR RI akan menyerahkan keputusannya kepada fraksi partai politik dan kelompok DPD melalui Rapat Gabungan MPR RI yang rencananya akan diselenggarakan pada pertengahan Juli 2022," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6).
Bamsoet menjelaskan, dari serangkaian diskusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI dengan pakar/akademisi/praktisi, terdapat beberapa pilihan bentuk hukum PPHN dengan argumentasinya masing-masing.
Menurut dia, pilihan bentuk hukum PPHN yaitu diatur dalam Undang-Undang Dasar, diatur melalui Ketetapan MPR, atau diatur melalui Undang-Undang.
Baca juga: Djarot: DPR dan DPD sepakat hadirkan PPHN tanpa amendemen UUD 1945
"Keputusan mana yang akan dipilih, akan dibahas dalam Rapat Gabungan pada pertengahan Juli 2022 nanti," ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah substansi materi PPHN dan bentuk hukumnya diputuskan melalui rapat gabungan MPR RI, selanjutnya akan mengadakan sosialisasi ke berbagai perguruan tinggi yang ada di 34 provinsi sehingga publik tetap dilibatkan dari proses awal hingga akhir pembahasan.
Menurut dia, dalam pembahasan awal kajian substansi dan bentuk hukum PPHN, Badan Pengkajian MPR RI serta Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI telah melibatkan banyak pakar/akademisi/praktisi dalam berbagai forum diskusi dalam rapat pleno, rapat kelompok, rapat tim perumus, dan "focus group discussion".
"Para pakar tersebut antara lain Prof Bagir Manan, Prof Jimly Asshiddiqie, Prof. Kaelan, Prof. Ravik Karsidi, Prof Azyumardi Azra, Prof Komarudin Hidayat, Yudi Latif, Prof KH Nasaruddin Umar, Prof Nadirsyah Hoesen, Bhikkhu Dhammavuddho, Pdt Jimmy Immanuel, Letjen TNI (purn) Agus Widjojo, Andi Widjajanto, Prof Paulus Wirutomo, Prof Sri Adiningsih, dan para pakar lainnya," katanya.
Dia menjelaskan, substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian memuat prinsip-prinsip direktif untuk memberi arah pencapaian tujuan negara yang mempertemukan nilai-nilai luhur falsafah bangsa Pancasila, dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi.
Baca juga: PPP setuju PPHN dihadirkan melalui undang-undang
Bamsoet mengatakan, substansi PPHN akan disusun berdasarkan paradigma Pancasila sebagai kerangka operasional dalam pembangunan tiga ranah kehidupan bangsa, yaitu pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.
"Ketiga ranah tersebut saling terkait dan berinter-relasi satu sama lain. Apabila diibaratkan sebagai pohon, maka pembangunan karakter dan kualitas manusia adalah akarnya, yang menjadi fondasi dan memberi energi ke ranah lainnya," ujarnya.
Menurut dia, pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan ibarat batang yang menjadi inti dari sebuah pohon, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan ibarat bunga dan buah yang memberikan manfaat bagi kehidupan.
Rapat Pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI juga dihadiri para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Syarief Hasan, dan Arsul Sani.
Selain itu juga hadiri Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dan anggota Badan Pengkajian MPR RI Tamsil Linrung. Sementara Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang hadir antara lain Ketua Daryatmo Mardiyanto, serta para Wakil Ketua antara lain Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Bachtiar Aly, Siti Masrifah, dan Djamal Aziz.
Baca juga: Idris: F-Golkar MPR sejak awal ingin hadirkan PPHN tanpa amendemen
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022