"Apabila memang kita menemukan unsur-unsur dari Pasal 281 terkait kesusilaan kita akan melakukan sanksi hukum. Kita akan terapkan selama itu penuhi unsur fakta dan bukti yang nanti kita akan dapatkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemkot Jaksel segel Kafe WOW dampak dari video LGBT
Ridwan mengatakan tindakan ini dilakukan agar pelaku merasakan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan ketiga kalinya.
Kini Empat remaja yang dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan sesuai bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, Ridwan menambahkan jika pihaknya menemukan bukti di tempat kejadian perkara, maka Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyegel Kafe WOW secara resmi.
Ridwan menuturkan polisi juga akan memanggil orang tua para remaja di bawah umur ini guna memberikan pendampingan anak.
Baca juga: DKI kemarin, dari kafe "LGBT" hingga respon terhadap Formula E
"Terkait anak di bawah umur memang ada beberapa orang kita tetap prosedural untuk penanganan anak di bawah umur pendampingan orangtua tetap, tapi kalau itu orang dewasa akan tetap bertanggung jawab secara individu," ujarnya.
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan pasangan LGBT berkelakuan tidak sopan di kafe WOW.
Menurut pemilik kafe WOW, Andri Laksono menyatakan kejadian ini merupakan kedua kalinya dan dilakukan oleh orang yang sama.
Baca juga: Pemerintah bina pengelola Kafe WOW dampak video "LGBT"
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022