"Formula yang bisa dilakukan adalah membentuk tim khusus antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung," kata calon anggota Komnas HAM RI Aris Septiono saat dialog calon anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 di Jakarta, Kamis.
Selain menawarkan pembentukan tim khusus, Ketua Persatuan Buruh Semarang tersebut juga mendorong ke depannya Komnas HAM agar berperan sebagai penyidik dan penuntut umum dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Baca juga: Calon anggota akan perkuat Komnas HAM tuntaskan pelanggaran HAM berat
Menurutnya, kewenangan Komnas HAM yang selama ini hanya sebatas penyelidik dalam mengusut atau menangani pelanggaran HAM berat, perlu diberi ruang tambahan hingga tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana yang diterapkan oleh Komisi Pemberatan Korupsi (KPK).
Alasannya, kata lulusan Universitas Kebangsaan Malaysia tersebut, berkaca dari beberapa kasus di lembaga lain, misalnya Bawaslu, pemisahan kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu kasus maka akan sulit dituntaskan secara efektif.
Terkait penambahan kewenangan lembaga independen tersebut ke proses penyidikan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya telah memberikan tanggapan.
Baca juga: Calon anggota ingin Komnas HAM suarakan kejahatan HAM antarnegara
Menurut Ahmad Taufan, kalaupun wewenang Komnas HAM ditambah tahap penyidikan, dimana selama ini hanya sampai penyelidikan, tetap juga akan berhadapan dengan penuntutan dalam hal ini Jaksa Agung dan pengadilan.
"Jadi kalau dia tidak berkehendak maka mentok lagi," kata dia.
Apalagi, jika sampai pengadilan membebaskan terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, maka revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM khususnya mengenai kewenangan Komnas HAM tidak akan berdampak atau berpengaruh.
Baca juga: Makarim Wibisono: Pansel hati-hati seleksi calon anggota Komnas HAM
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022