"Sebagai Tim Pansel, kami sangat hati-hati. Tujuannya agar komisioner yang terpilih betul-betul unggul dan berkomitmen memajukan HAM," kata Ketua Tim Pansel Calon Anggota Komnas HAM Makarim Wibisono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hal itu untuk menanggapi polemik terkait adanya salah satu calon anggota Komnas Ham periode 2022-2027 yang lolos seleksi dengan status sebagai anggota aktif Polri, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Tim Pansel telah meloloskan 50 calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dalam seleksi tes tertulis.
Makarim menjelaskan pihak-pihak yang memperdebatkan lolosnya Kepala Divisi Hukum Polri tersebut tidak melihat aturan atau ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Mungkin tidak memahami ketentuan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 B," tambahnya.
Baca juga: Komnas HAM tegaskan pelanggaran HAM tidak boleh terulang
Selanjutnya, untuk mendapatkan calon anggota Komnas HAM berintegritas, Tim Pansel akan menyelenggarakan diskusi publik pada Rabu (8/6) dan Kamis (9/6), sebagai upaya membuka ruang seluas-luasnya terhadap proses seleksi yang sedang berjalan.
"Misalnya, kalau ada keraguan pada yang bersangkutan, silakan tanyakan langsung," katanya.
Tim Pansel juga mempersilakan publik menggali lebih jauh upaya apa yang akan dilakukan para calon anggota tersebut dalam hal penuntasan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Sebelumnya, Tim Pansel mengumumkan sebanyak 50 calon anggota Komnas HAM lolos tes tertulis objektif dan penulisan makalah. Tim Pansel berharap masyarakat turut berpartisipasi memberikan masukan dan informasi tentang rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi tes tertulis objektif dan penulisan makalah tersebut.
Baca juga: Anggota Polri harus nonaktif bila terpilih jadi komisioner Komnas HAM
Baca juga: Komnas HAM harap tokoh dan aktivis HAM kawal kasus Paniai
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022