• Beranda
  • Berita
  • Analis hukum: Komnas HAM bisa lakukan penyelidikan di luar Indonesia

Analis hukum: Komnas HAM bisa lakukan penyelidikan di luar Indonesia

9 Juni 2022 12:49 WIB
Analis hukum: Komnas HAM bisa lakukan penyelidikan di luar Indonesia
Logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. ANTARA/HO-komnasham.co.id
Calon sekaligus analis hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jayadi Damanik, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM lembaga tersebut bisa melakukan penyelidikan di luar teritori Indonesia.

"Di pasal 5 UU Nomor 26/2000 disebutkan bahwa Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di luar Indonesia," kata Damanik pada dialog calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Calon Komnas HAM tawarkan bentuk tim khusus tangani kasus HAM berat

Jika terpilih, dia berharap Komnas HAM dapat mempertimbangkan kewenangan tersebut. Sebab, hal itu sebetulnya telah diatur secara jelas berdasarkan undang-undang.

Menurut dia, ke depan Komnas HAM juga perlu memperkuat kelembagaan baik di tingkat daerah, nasional hingga di tataran internasional.

Di tingkat daerah, saat ini Komnas HAM baru memiliki enam kantor perwakilan. Sementara, terdapat 34 provinsi yang sewaktu-waktu membutuhkan layanan dari lembaga independen tersebut.

Baca juga: Calon anggota akan perkuat Komnas HAM tuntaskan pelanggaran HAM berat

"Ini sangat jauh dari memadai," ujar lulusan Universitas Padjajaran tersebut.

Pada level nasional, Komnas HAM juga harus terus diperkuat terutama dalam hal pengkajian, pemantauan, penelitian dan lain sebagainya. Hal itu sejalan dengan pasal 76 ayat (3) Nomor 39/1999 tentang HAM yang menyebutkan Komnas HAM berkedudukan di ibu kota negara. "Artinya, hal itu menandakan penting dan vitalnya lembaga independen ini," ujarnya.

Baca juga: Calon anggota ingin Komnas HAM suarakan kejahatan HAM antarnegara

Dalam penyampaian paparannya kepada Tim Pantia Seleksi (Pansel), ia mengatakan selama ini Komnas HAM juga belum pernah meminta persetujuan kepada ketua pengadilan dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Padahal, persetujuan tersebut diwajibkan sesuai ketentuan pasal 89 Ayat (3) huruf f dan huruf g UU Nomor 39/1999.

Baca juga: Pansel yakin anggota Komnas HAM terpilih profesional emban tugas

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022