"Kami minta persetujuan rapat, apakah hasil harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan? Setuju, terima kasih," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin dalam acara Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI tentang Harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diikuti di Jakarta, Kamis.
Persetujuan tersebut didapat setelah mendengarkan pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi di Badan Legislasi DPR RI.
Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam selaku pengusul mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan beserta catatan-catatannya.
"Kami mengapresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangannya dengan catatan-catatan, tentunya catatan-catatan itu akan menjadi penting, menyempurnakan batang tubuh dan norma-norma dari RUU ini," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Baca juga: Legislator minta RUU KIA definisikan ibu sebagai perempuan menikah
Ia berharap, catatan-catatan kritis tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU KIA bersama dengan pemerintah.
"Nanti pada saat sudah dibuat DIM oleh pemerintah, catatan-catatan kritis masing-masing fraksi tentunya disampaikan di dalam rapat bersama tim pemerintah nanti," katanya.
Dia juga mengatakan dengan persetujuan ini maka RUU KIA sudah tidak lagi menjadi inisiatif PKB namun sudah menjadi inisiatif Baleg DPR RI.
"Ini tentunya sudah menjadi inisiatif Badan Legislasi yang nanti akan kita perjuangkan bersama-sama di (rapat, red.) paripurna maupun rapat bersama-sama pemerintah," katanya.
Baca juga: Legislator: RUU KIA sebaiknya tidak tambah beban negara
Baca juga: KPPPA: Kesehatan mental ibu kunci pengasuhan anak di masa pandemi
Baca juga: Puan: Bidan ujung tombak kesehatan ibu-anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022