Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan, yakni Praka AKG dan Prada YW.Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis Dispenad yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa penyalahgunaan amunisi merupakan tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI," kata Tatang.
Sebelumnya, pada hari Selasa (7/6), tim gabungan TNI/Polri menangkap oknum prajurit Prajurit Kepala (Praka) AKG di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, yakni menjual 10 butir amunisi kepada kelompok bersenjata.
Praka AKG diduga menjual amunisi kepada kelompok bersenjata di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.
Berikutnya, pada hari Rabu (8/6), Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih menahan anggota Yonif RK 751/VJS Prajurit Dua (Prada) YW karena membawa 44 butir amunisi di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Menurut Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav. Herman Taryaman di Jayapura, Prada YW diamankan oleh petugas pengamanan bandara saat yang bersangkutan berada di pintu keberangkatan karena membawa barang berupa amunisi, kemudian Prada YW dilaporkan ke kesatuannya, Yonif 751/VJS di Sentani.
Herman pun mengatakan bahwa Prada YW kedapatan membawa 44 butir amunisi yang terdiri atas 42 butir kaliber 5,56 dan dua butir peluru hampa kaliber 5,56.
Atas kejadian itu, Tatang memastikan bahwa kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini, penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Baca juga: Bawa 44 butir amunisi, oknum TNI ditahan Pomdam Cenderawasih
Baca juga: Kapendam Cenderawasih: Praka AKG diduga jual 10 peluru ke KKB
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022