• Beranda
  • Berita
  • KPK amankan catatan aliran uang terkait kasus suap di Mamberamo Tengah

KPK amankan catatan aliran uang terkait kasus suap di Mamberamo Tengah

10 Juni 2022 15:22 WIB
KPK amankan catatan aliran uang terkait kasus suap di Mamberamo Tengah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Bukti tersebut ditemukan dan diamankan dari penggeledahan di wilayah Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis (9/6). Adapun lokasi yang digeledah adalah rumah dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Tim penyidik kemudian menemukan dan mengamankan adanya berbagai dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK setor Rp1,2 miliar dari terpidana eks petinggi Waskita Karya

Atas temuan bukti-bukti tersebut, kata dia, selanjutnya dianalisis dan disita. Selain itu, akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun tersangka.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan berbagai dokumen proyek dari penggeledahan dua rumah di Kota Jayapura, Papua, Rabu (8/6).

Rumah yang digeledah tersebut, yakni rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara eks Dirjen Kemendagri M. Ardian
Baca juga: Pukat UGM dorong KPK jerat korporasi dalam kasus suap Haryadi Suyuti


KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang disangkakan.

KPK akan menyampaikan setelah proses penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK mengingatkan berbagai pihak, khususnya saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama penyidikan kasus tersebut berlangsung.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022