Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kejaksaan Agung mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa guna mengoptimalkan pemanfaatan dana desa.
"Pos Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan dana desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, dengan pendampingan itu diharapkan bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa.
Baca juga: Mendes dorong desa bangun pos jaga untuk cegah COVID-19
Menurutnya, kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.
Ia mengharapkan kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan Agung dapat mempercepat pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.
"Harapan kita adalah dana desa yang sudah diturunkan ke desa-desa bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan persoalan ketahanan pangan menjadi prioritas dalam dana desa," kata Mendes PDTT saat menyambangi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin, hari ini (14/6).
Ia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat.
Menurutnya, penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejaksaan Agung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
Dalam rangka memperkuat dan meningkatkan peran Jaga Desa, Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan sistem berbasis teknologi informasi.
"Kita sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan sistem aplikasi, dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen Kemendes PDTT dan unit kerja terkait," tuturnya.
Baca juga: Mendes: Mengaktifkan pos jaga gerbang desa upaya desa bersih narkoba
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama itu.
Ia juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.
Melalui kerja sama ini, ia berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga ke depan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.
"Kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting) untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan," katanya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022