• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub permudah izin operasi pesawat udara tanpa awak

Kemenhub permudah izin operasi pesawat udara tanpa awak

15 Juni 2022 06:28 WIB
Kemenhub permudah izin operasi pesawat udara tanpa awak
Tangkapan layar - ​​​​​​​Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam acara peresmian Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) di Jakarta, pada Selasa (14/6/2022). ANTARA /HO-Kemenhub

... Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan

Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI), pada Selasa (14/6).

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud) Nur Isnin Istiartono, memimpin peresmian ini didampingi Direktur Navigasi Penerbangan Sigit Hani dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar.

“Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Nur Isnin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Nur Isnin menjelaskan, SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.

Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara langsung sejalan dengan peningkatan tren utilisasi drone di Indonesia.

Selanjutnya, SIPUDI merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online), sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun dilakukan secara online, semua proses perijinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk proses perijinan khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia.

"Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas," kata Nur Isnin.

Baca juga: Kemenhub: Pengoperasian drone komersial harus lalui sertifikasi ketat

Baca juga: Kemenhub tegaskan operasi drone perlu regulasi yang komprehensif

Baca juga: Kemenhub luncurkan registrasi dan pilot drone secara online

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022