• Beranda
  • Berita
  • Polisi serahkan 31 tersangka tambang emas ilegal Manokwari ke jaksa

Polisi serahkan 31 tersangka tambang emas ilegal Manokwari ke jaksa

15 Juni 2022 17:13 WIB
Polisi serahkan 31 tersangka tambang emas ilegal Manokwari ke jaksa
Polisi mengawal ketat 31 tersangka tambang emas ilegal saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (15/6/2022). ANTARA/Hans Arnold Kapisa

Sebanyak 31 tersangka itu diangkut dengan dua bus milik Polda Papua Barat, dikawal sebuah truk polisi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menyerahkan 31 tersangka bersama barang bukti atau tahap II perkara tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Rabu, sekitar pukul 16.00 WIT.

Sebanyak 31 tersangka itu diangkut dengan dua bus milik Polda Papua Barat, dikawal sebuah truk polisi.

PIhak Kejari Manokwari menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti terkait kasus tambang ilegal di Manokwari itu.
Baca juga: Bahlil perintahkan tutup tambang emas ilegal di Manokwari dan Pegaf
Baca juga: MRPB: Pemodal tambang emas ilegal Manokwari belum tersentuh hukum

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022