JPPI dorong PPDB harus lindungi hak anak

15 Juni 2022 17:43 WIB
JPPI dorong PPDB harus lindungi hak anak
Panitia memverifikasi data-data dan nilai calon peserta didik baru saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Serang, Banten, Rabu (15/6/2022). . ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mendorong pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang harus melindungi hak anak.

“Pelaksanaan PPDB, terutama di DKI Jakarta, harus dapat melindungi hak anak, terutama adanya jaminan semua anak mendapatkan sekolah,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut skema pembiayaan yang diberikan untuk anak harus skema penuh dan bukan sekadar bantuan.

Selain itu, adanya pelibatan publik dalam pembahasan rancangan perda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan sistem pendidikan di DKI Jakarta dan memastikan adanya jaminan pembiayaan pendidikan untuk wajib belajar 12 tahun di sekolah negeri dan swasta.

“Pemerintah harus mewujudkan pemerataan kualitas sekolah di DKI Jakarta untuk mendukung sistem zonasi yang berkeadilan tanpa diskriminasi,” imbuh dia.

Baca juga: Ganjar minta semua pihak jaga integritas pada PPDB 2022/2023

Dia menjelaskan di wilayah DKI Jakarta, setiap tahun ajaran baru sekitar 140.000 lulusan SD mendaftarkan diri masuk SMP dan sekitar 150.000 anak lulusan SMP masuk SMA/SMK. Dari jumlah itu hanya 52 persen yang bisa ditampung di SMP negeri dan hanya 33 persen yang bisa diterima di SMA/SMK negeri.

“Lalu ke mana 67.000 (48 persen) anak lulusan SD lainnya bersekolah? Juga bagaimana nasib 103.000 (67 persen) anak lulusan SMP? Sebanyak 170.000 anak (58 persen dari total lulusan SD dan SMP) adalah anak-anak yang diabaikan dalam sistem PPDB. Pemerintah Provinsi DKI telah melakukan tindakan diskriminatif dan melanggar undang-undang dasar berikut seluruh peraturan turunannya,” kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya jaminan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan wajib dibiayai oleh pemerintah.

“Inilah yang diabaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. UUD 1945 pasal 31 ayat 2 menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” imbuh dia.

Baca juga: Disdik Kalteng sebut kuota jalur zonasi PPDB SMA minimal 50 persen
Baca juga: KK dan domisili dominasi keluhan PPDB Yogyakarta
Baca juga: Disdikpora Bali: Daya tampung PPDB di SMA-SMK negeri 45.721 siswa

Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022