Permasalahan mengenai Kartu Keluarga dan domisili menjadi keluhan terbanyak yang diterima Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta pada tahapan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023 khususnya jenjang SMP.Makanya, mereka tidak tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta
“Banyak orang tua yang mempertanyakan mengapa mereka tidak bisa mendaftar melalui jalur zonasi wilayah yang dikhususkan untuk warga Kota Yogyakarta padahal sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) Yogyakarta,” kata Penilik Madya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Rochmat di Yogyakarta, Senin.
Menurut Rochmat, kondisi tersebut dimungkinkan terjadi karena KK yang dimiliki warga baru diterbitkan setelah 1 Juli 2021 sehingga warga tersebut terhitung belum genap satu tahun tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta.
Salah satu syarat utama untuk bisa mendaftar PPDB untuk jalur warga Kota Yogyakarta adalah minimal satu tahun tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta.
Baca juga: Pendaftar asesmen jalur disabilitas PPDB SMP Yogyakarta lebihi kuota
Baca juga: Forpi Yogyakarta buka Posko Pengaduan PPDB
“Ada yang KK-nya baru diterbitkan pada Oktober 2021. Makanya, mereka tidak tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta sehingga tidak bisa mendaftar PPDB melalui jalur untuk warga kota,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, banyak warga yang merasa sudah tinggal di Kota Yogyakarta selama bertahun-tahun tetapi ditolak saat akan mendaftar karena tidak memiliki KK Kota Yogyakarta.
“Yang menjadi dasar kami dalam PPDB adalah administrasi kependudukan yaitu KK. Selama tidak memiliki KK Kota Yogyakarta, maka tidak bisa mendaftar melalui jalur untuk warga kota,” katanya.
Pada 10-15 Juni, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta menerima pendaftaran untuk jalur zonasi wilayah yang didasarkan pada jarak terdekat antara tempat tinggal ke sekolah yang dituju. Jalur ini hanya bisa diikuti oleh warga Kota Yogyakarta.
Total kursi yang disiapkan untuk jenjang SMP negeri pada PPDB tahun ajaran 2022/2023 tercatat sebanyak 3.466 siswa di 16 SMP negeri dengan berbagai jalur pendaftaran dimulai dari bibit unggul dengan kuota 10 persen, zonasi wilayah 15 persen, zonasi mutu 44 persen, prestasi luar daerah 10 persen, afirmasi untuk penduduk miskin 11 persen, afirmasi untuk penyandang disabilitas lima persen, dan perpindahan orang tua atau kemaslahatan guru lima persen.
“Guna mengantisipasi kesenjangan jumlah sekolah di Yogyakarta bagian utara dan selatan, maka pada tahun ini jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi wilayah untuk sekolah di bagian selatan diperbanyak,” katanya.
Siswa asal Kota Yogyakarta bisa mengikuti setidaknya tiga jalur penerimaan siswa baru yaitu dari melalui bibit unggul daerah dan apabila tidak berhasil bisa mengikuti zonasi wilayah, dan selanjutnya zonasi mutu.
Siswa dari luar DIY dapat mengikuti PPDB untuk jenjang SMP di Kota Yogyakarta asalkan sudah mengikuti penyetaraan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), baik yang digelar di Kota Yogyakarta, Sleman maupun di Bantul.
“ASPD untuk siswa luar DIY di Kota Yogyakarta diikuti 46 siswa dan nilainya pun sudah muncul sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendaftar,” katanya.
Baca juga: Mulai tahun ini PPDB SD Yogyakarta buka jalur cerdas istimewa
Baca juga: Penerimaan siswa di Yogyakarta gunakan nilai rapor dan indeks sekolah
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022