Satgas Pengendalian PMK IPB mengungkapkan tingkat kesembuhan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) sejauh ini sekitar 95 dibandingkan dengan yang mati sehingga masyarakat tidak perlu panik.kalau vaksinnya sudah datang segera diatasi
Ketua Satgas Pengendalian PMK IPB yang juga Dekan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis Institut tersebut, Prof Deni Noviana dalam jumpa pers di Kafe Taman Koleksi IPB di Kota Bogor, Rabu, mengatakan penyakit yang menyerang kekebalan tubuh hewan berkuku belah, seperti sapi, kambing dan domba itu rata-rata dapat diatasi dengan peningkatan kondisi hewan yang sedang dan belum diserang.
"Sebetulnya adanya morbiditas dan mortalitas (tingkat kematian). Morbiditas ini derajat penularan. Itu tinggi 100 persen. Tapi, kematiannya 1-5 persen. Artinya yang sisanya itu bisa sembuh," katanya.
Prof Deni menyampaikan kekebalan yang terbentuk pada tubuh hewan terkena PMK dapat juga menahan terserang kembali penyakit tersebut.
Maka dari itu hewan yang sembuh dari PMK perlu dijaga kondisi fisiknya agar memiliki kekebalan tubuh yang baik.
Baca juga: Kemenkop bantu koperasi peternak tangani penyakit kuku dan mulut
Baca juga: Kemenkop bantu koperasi peternak tangani penyakit kuku dan mulut
Data Siaga PMK Kementerian Pertanian (Kementan), hingga Rabu (15/6) terdapat 170.018 hewan berkuku belah yang terserang PMK di 18 provinsi yang tersebar di 190 kota dan kabupaten.
Dari data tersebut, 46.549 hewan yang sembuh, 1.144 dipotong bersyarat dan 801 hewan yang mati sehingga yang tersisa aqq121.524 hewan belum sembuh dan 33 hewan di antaranya sudah vaksinasi.
Guru besar IPB itu pun menyampaikan saat ini kunci dari pengendalian PMK ada pada vaksinasi yang masih dalam proses kedatangan ke Indonesia.
Dengan vaksinasi, kata dia, diharapkan penyebaran PMK secara meluas dapat diantisipasi pemerintah dibantu Satgas Pengendalian PMK IPB.
"Mudah mudahan tidak lama lagi kalau vaksinnya sudah datang segera diatasi," ujarnya.
Baca juga: DPRD Mataram akan usulkan dana tidak terduga untuk bantuan obat PMK
Pewarta: Linna Susanti
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022