• Beranda
  • Berita
  • KPK minta keterangan mantan Sesmenpora dalam penyelidikan Formula E

KPK minta keterangan mantan Sesmenpora dalam penyelidikan Formula E

16 Juni 2022 12:28 WIB
KPK minta keterangan mantan Sesmenpora dalam penyelidikan Formula E
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Informasi yang kami terima benar, yang bersangkutan dipanggil untuk permintaan keterangan dan klarifikasi oleh Tim Penyelidik KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Gatot telah hadir dan saat ini masih dimintai keterangan tim penyelidik.

Baca juga: KPK masih kumpulkan bahan terkait kasus dugaan korupsi Formula E

Sementara itu, Gatot membenarkan dia akan dimintai klarifikasi soal penyelenggaraan Formula E.

"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK karena 3 hari yang lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E," ujar Gatot saat tiba di Gedung KPK Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta rekomendasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait penyelenggaraan Formula E.

Baca juga: Wagub: KPK periksa Ketua DPRD DKI soal Formula E untuk berdiskusi
Baca juga: Ketua DPRD DKI jelaskan ke KPK soal penganggaran Formula E


"Bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari Pak Gubernur kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK, itu saja poinnya," ucap Gatot.

Namun, kata dia, di dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa penyelenggaraan Formula E tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Karena ada permohonan dari pihak gubernur, begitu tetapi dengan catatan disebutkan di dalam surat rekomendasi itu, tidak boleh menggunakan anggaran APBN, pusat tidak akan membantu," kata Gatot.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022