Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa pengurus organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mewajibkan anggotanya membayar iuran melalui infaq setiap hari.sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan uang yang terkumpul itu nantinya akan digunakan untuk operasional organisasi.
Baca juga: Khilafatul Muslimin dirikan sekolah hingga perguruan tinggi
"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infaq, sodaqoh per hari minimal Rp1.000," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis.
Hengki menuturkan pihaknya saat ini masih menelusuri adanya aliran dana dari pihak luar untuk pembiayaan operasional Khilafatul Muslimin.
"Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," ujar Hengki.
Hengki menyatakan Khilafatul Muslimin juga menjalankan lembaga pendidikan menggunakan dana yang terkumpul dari pengikutnya melalui infaq tersebut.
Baca juga: Kapolda Metro sebut Khilafatul Muslimin lakukan kejahatan tersembunyi
"Pendidikannya bersifat gratis. Jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infaq," tutur Hengki.
Berdasarkan temuan dari hasil penyidikan sementara diketahui Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren. Namun kurikulum yang diajarkan sangat jauh berbeda dengan pondok pesantren umumnya.
Selain itu, Khilafatul Muslimin juga diketahui memiliki lebih dari 14 ribu anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggota diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah.
"Untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin," ungkap Hengki.
Baca juga: Densus terus dalami keterkaitan Khilafatul Muslimin dengan terorisme
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022