• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA harap RUU KIA akan hasilkan generasi unggul

Menteri PPPA harap RUU KIA akan hasilkan generasi unggul

16 Juni 2022 21:36 WIB
Menteri PPPA harap RUU KIA akan hasilkan generasi unggul
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi DPR karena memberikan perhatian besar terhadap persoalan kesejahteraan ibu dan anak melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

"Kami mengapresiasi setiap upaya yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam berbagai aspek. Kami mendapat informasi bahwa RUU KIA bertujuan untuk membentuk generasi unggul bangsa di masa depan. Oleh karena itu, kami berharap RUU KIA sebagai terobosan baru untuk menghadirkan aturan yang memberikan perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan terhadap ibu dan anak sehingga generasi yang sehat, terdidik dan berakhlak mulia dapat dicapai," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan penyusunan RUU KIA sejalan dengan lima isu prioritas Kementerian PPPA, khususnya pada isu prioritas kedua, yakni peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak.

Menurut dia, apabila RUU KIA disahkan, pencapaian isu prioritas kedua dapat mengalami percepatan.

"Tumbuh kembang anak yang sehat dan berkualitas ditentukan oleh pengasuhan sehingga peran penting ibu dalam pengasuhan anak seyogyanya ibu juga dalam kondisi sehat secara fisik dan mental di ruang domestik maupun ruang publik," ujar dia.

Baca juga: DPR: RUU KIA dirancang ciptakan SDM Indonesia unggul

Menteri Bintang juga mendukung pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang menyebutkan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Hal ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menekankan terdapat sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

RUU KIA juga terkait erat dengan edukasi kesehatan reproduksi sekaligus sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.

"Tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja," katanya.

Ia mengatakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang diharapkan pembahasannya dapat rampung dalam masa sidang DPR tahun 2022.

Baca juga: RUU KIA atur cuti melahirkan selama enam bulan
Baca juga: DPR setujui harmonisasi RUU KIA dibahas lebih lanjut dengan pemerintah
Baca juga: Legislator minta RUU KIA definisikan ibu sebagai perempuan menikah

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022