• Beranda
  • Berita
  • Fatwa MUI: Sapi terjangkit PMK ringan boleh untuk kurban

Fatwa MUI: Sapi terjangkit PMK ringan boleh untuk kurban

17 Juni 2022 14:59 WIB
Fatwa MUI: Sapi terjangkit PMK ringan boleh untuk kurban
Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi Hamzah. (ANTARA/Kasmono)
Hasil kongres halal Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa sapi yang diketahui terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) kategori ringan masih diperbolehkan untuk kebutuhan hewan kurban.

"Fatwa diperbolehkan sapi atau kambing untuk kurban yang terinfeksi PMK ringan seperti terlihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak lepas," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi Hamzah di Sungailiat, Jumat.

Untuk mengetahui dan memastikan PMK ringan pada sapi dan kambing kata dia, pihaknya bekerjasama dengan tim kesehatan hewan di masing-masing daerah.

"Kami berkoordinasi dengan tim kesehatan hewan di daerah karena pihak tim itu yang mempunyai kewenangan menetapkan kondisi hewan sakit atau sudah sehat," katanya.

Baca juga: MUI Depok: Hewan kurban bergejala berat PMK tidak sah

Baca juga: MUI tetapkan fatwa berkurban hewan dengan PMK


Dia mengingatkan masyarakat yang hendak berkurban agar benar-benar mampu memilih hewan baik sapi atau kambing yang memenuhi syariat Islam.

"Sapi yang sudah diperbolehkan untuk kurban usia dua tahun dan satu tahun untuk kambing atau domba," ujarnya.

Sebaran PMK yang saat ini tengah menjangkit ternak di Indonesia, persyaratan sehat bagi ternak kurban mendapat kelonggaran. Hal ini dilakukan karena melihat adanya peluang ternak terjangkit penyakit setelah dibeli dari pedagang.

Sementara Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Krisnaningsih mengatakan, kasus PMK mencapai 492 ekor sapi, 462 ekor sapi sembuh, tiga ekor sapi mati serta 18 sapi di potong paksa.*

Baca juga: MUI membolehkan daging kurban didistribusikan dalam bentuk olahan

Baca juga: MUI: Hewan kurban terkena PMK kategori berat tidak sah disembelih

Pewarta: Kasmono
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022