• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Denpasar-Bali raih penghargaan Pengelolaan Pengaduan Publik

Pemkot Denpasar-Bali raih penghargaan Pengelolaan Pengaduan Publik

19 Juni 2022 22:44 WIB
Pemkot Denpasar-Bali raih penghargaan Pengelolaan Pengaduan Publik
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar IB Alit Adhi Merta saat menerima penghargaan The Best 5 P4 yang diserahkan Sekretaris Kementerian PAN RB Rini Widyantini di Jakarta belum lama ini. ANTARA/HO-Pemkot Denpasar.

Pemerintah Kota Denpasar sangat terbuka dengan saran dan pengaduan masyarakat

Pemerintah Kota Denpasar, Bali, berhasil meraih penghargaan The Best 5 P4 (Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik) untuk kategori Pengelolaan dan Perubahan Terbaik dalam kompetisi ke-4 P4 tingkat nasional.

"Penghargaan ini tak lepas dari komitmen Pemkot Denpasar untuk terus meningkatkan pelayanan publik," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar IB Alit Adhi Merta dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Minggu.

Peningkatan pelayanan publik, lanjut dia, salah satunya melalui Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) yang akuntabel, transparan, cepat dan murah serta terintegrasi antara portal nasional dan portal Pemkot Denpasar.

Penghargaan tersebut diserahkan Sekretaris Kementerian PAN RB Rini Widyantini diterima Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar IB Alit Adhi Merta belum lama ini.

Baca juga: KemenKopUKM masuk kategori terbaik dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Baca juga: Kapolri: 15 aplikasi mudahkan publik mendapatkan pelayanan polisi

Ia menambahkan, sebanyak 17 Instansi Pemerintah dan Unit Pelayanan Publik berhasil meraih Piala Anggakara Bhirawa sebagai prestasi puncak nasional dalam tiga kategori. Kategori Outstanding Achievement (2 Terbaik), Kategori Instansi Pemerintah (5 Terbaik dalam 2 Aspek) dan Kategori Unit Pelayanan Publik (5 Terbaik).

"Kota Denpasar yang menjadi satu-satunya wakil Bali, berhasil meraih Aspek Pengelolaan dan Perubahan Terbaik bersama empat instansi pemerintah lain di Kategori Instansi Pemerintah," ujarnya.

Adhi Merta mengatakan pengaduan masyarakat menjadi salah satu bahan dalam perumusan dan pengambilan kebijakan.

"Sehingga Pemerintah Kota Denpasar sangat terbuka dengan saran dan pengaduan masyarakat yang disampaikan via kanal SP4N Lapor! Nasional yang terintegrasi dengan portal pengaduan Pro Denpasar milik Pemkot Denpasar," katanya.

Pihaknya berupaya merespons setiap pengaduan dengan cepat dan tertangani baik. "Saat ini rata-rata waktu tindak lanjut pengaduan mencapai satu hari dari batas waktu yang disyaratkan yaitu 10 hari kerja," ujarnya.

Baca juga: Mendagri: Daerah percepat penyelesaian pengaduan pelayanan publik
Baca juga: Ombudsman Aceh tangani 175 pengaduan layanan publik

Integrasi SP4N Lapor! dengan Pro Denpasar makin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan karena makin banyak pilihan cara.

Bagi masyarakat yang ingin memberi saran dan aduan tentang pelayanan publik bisa mengakses ke : pengaduan.denpasarkota.go.id untuk Pro Denpasar. Sedangkan alamat SP4N Lapor ! bisa diakses melalui alamat : http://www.lapor.go.id, twitter @lapor1708 serta SMS ke nomor 1708.

Ia menyampaikan prestasi yang diraih selain sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar, juga sebagai wujud nyata spirit wasudewa kutumbhakam atau kita semua bersaudara.

"Karena spirit menyamabraya (persaudaraan) dan gotong royong ini secara nyata terimplementasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Kota Denpasar," ujarnya.

Setiap instansi, kata Adhi Merta, bekerja bersama-sama dan berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam menangani setiap pengaduan yang masuk ke portal SP4N Lapor! dan Pro Denpasar.

Dalam pengaduan terintegrasi ini bukan hanya melibatkan perangkat daerah semata, namun juga meliputi perusahaan daerah bahkan camat dan desa/lurah juga terlibat. "Termasuk majelis adat dan agama juga sudah masuk dalam sistem," ucapnya.

Baca juga: Sleman raih penghargaan pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022