Kepolisian Resor Payakumbuh, Sumatera Barat, segera memusnahkan puluhan sepeda motor hasil tilang dan razia balapan liar yang sudah 5 tahun tidak diambil oleh pemiliknya.Kami kesulitan mencari siapa pemilik kendaraan...
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Payakumbuh Iptu Eldrina di Payakumbuh, Senin, mengatakan pemusnahan puluhan kendaraan roda dua tersebut direncanakan pada Juli 2022.
"Benar, kita berencana memusnahkan puluhan kendaraan bermotor roda dua yang telah berada di Mapolres Payakumbuh sejak 5 tahun lalu. Sepeda motor yang sebagian besarnya tidak dilengkapi peralatan standar kendaraan itu kami amankan saat razia balapan liar," kata dia.
Sebelum dimusnahkan, katanya, kepolisian terus mengimbau masyarakat yang memiliki sepeda motor tersebut segera datang ke Unit Tilang Satuan Lalulintas Polres Payakumbuh dengan membawa bukti-bukti berupa surat kendaraan.
Nantinya, katanya, bila bukti kepemilikan lengkap, sepeda motor akan dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak ikut dimusnahkan. "Kami kesulitan mencari siapa pemilik kendaraan yang sebagian besarnya itu tidak lengkap," katanya.
Pengambilan kendaraan tersebut ke Mapolres Payakumbuh tanpa dibebani biaya atau gratis dengan syarat membawa bukti sebagai pemilik kendaraan.
"Untuk pengambilan kendaraan sebelum dimusnahkan bisa dilakukan di bagian Tilang Satuan Lalulintas Polres Payakumbuh tanpa dibebankan biaya. Silakan yang merasa sebagai pemilik datang dan membawa surat sebagai bukti pemilik," katanya.
Pemusnahan kendaraan akan dilakukan dengan cara memotong seluruh bagian, termasuk mesin dan rangka.
Baca juga: Kapolda Sulsel: 1.500 motor balap liar yang disita ditahan 3 bulan
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022