"Terutama di tengah merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum, Selasa.
MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Mengacu pada fatwa tersebut, kata dia, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: PHDI Sumsel turunkan tim periksa kesehatan hewan kurban dan obati PMK
Baca juga: Bupati Sleman berharap Forkopimda bersinergi dalam penanganan PMK
Baca juga: PHDI Sumsel turunkan tim periksa kesehatan hewan kurban dan obati PMK
Baca juga: Bupati Sleman berharap Forkopimda bersinergi dalam penanganan PMK
"Walaupun dari sisi keabsahan kurban menurut fatwa itu masih sah, tetapi kita imbau dari MUI Medan sebaiknya itu dihindari. Karena gejala ringan itu merupakan gejala penyakit," ujarnya.
Ia meminta masyarakat terutama panitia pelaksana kurban, agar memastikan bahwa hewan kurban yang akan disembelih nantinya memenuhi syarat sesuai syariat.
"Selain itu juga harus memenuhi syarat sesuai dengan fatwa yang kita keluarkan terkait dengan fatwa PMK itu," kata dia.
Menurut dia, Pemkot Medan juga perlu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan hewan yang terjangkit PMK meski dengan gejala ringan, sebagai hewan kurban, sebagai antisipasi penyebaran PMK di wilayah Kota Medan.
"Kalau sudah ada informasi dari pemilik hewan kurban, mungkin ada gangguan ringan, maka sebaiknya Pemkot Medan mengimbau untuk tidak dijadikan hewan kurban," kata Hasan.*
Baca juga: Bank Qurban Nusantara gandeng Dinas Peternakan guna hindari PMK
Baca juga: Warga nilai wabah PMK bukan alasan untuk tidak berkurban
Baca juga: Bank Qurban Nusantara gandeng Dinas Peternakan guna hindari PMK
Baca juga: Warga nilai wabah PMK bukan alasan untuk tidak berkurban
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022