• Beranda
  • Berita
  • 6.201 ternak terkena wabah kuku mulut di Lombok Tengah sembuh

6.201 ternak terkena wabah kuku mulut di Lombok Tengah sembuh

22 Juni 2022 13:27 WIB
6.201 ternak terkena wabah kuku mulut di Lombok Tengah sembuh
Tenak sapi milik warga di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah sembuh dari PMK, Rabu (22/6/2022). (FOTO ANTARA/Akhyar)

Total ternak yang masih dirawat sebanyak 6.112 ekor dari dari total kasus PMK di Lombok Tengah sebanyak 12.313 ekor

Dinas Pertanian dan Peternakan  (Distanak) menyatakan sebanyak 6.201 ternak sapi, kerbau dan kambing yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah sembuh.

"Total ternak yang sembuh itu sebanyak 6.044 ekor sapi, 115 ekor kerbau dan 42 ekor kambing," kata Kepala Distanak Lombok Tengah Lalu Taufikurahman di Praya, Rabu.

Sementara itu, total ternak yang masih dirawat sebanyak 6.112 ekor dari dari total kasus PMK di Lombok Tengah sebanyak 12.313 ekor. Sedangkan untuk populasi ternak di wilayah Lombok Tengah mencapai 180 ribu ekor, baik itu ternak sapi, kambing dan kerbau.

Dengan demikian, untuk kebutuhan ternak yang akan dijadikan hewan kurban oleh masyarakat itu dipastikan tersedia. Selain itu, ribuan ternak yang terkena wabah PMK telah sembuh.

"Kebutuhan hewan kurban dipastikan aman," katanya.

Dalam rangka mencegah penyebaran wabah PMK, Distanak Lombok Tengah telah mulai melakukan gerakan pengobatan masal di sejumlah Desa yang populasi kasus PMK cukup banyak.

"Kita juga mulai melakukan gerakan pengobatan masal wabah PMK secara gratis," katanya.

Sejak mulai wabah PMK di Lombok Tengah, semua pasar hewan telah ditutup hingga saat ini dalam rangka mencegah penyebaran wabah PMK tersebut. Meskipun pasar hewan ditutup, masyarakat bisa membeli hewan kurban di beberapa kios penjualan hewan kurban yang telah dipersiapkan.

"Kita telah mendorong para peternak untuk membuka kios penjualan hewan kurban," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli ternak yang sakit untuk dijadikan hewan kurban, namun tenak yang dijadikan hewan kurban sesuai fatwa dari MUI itu adalah yang sehat dan cukup umur.

"Hewan kurban itu wajib sehat, tidak boleh yang sakit," demikian Lalu Taufikurahman.


Baca juga: Selain sapi, kuku mulut di Lombok Tengah serang kerbau dan kambing

Baca juga: Belasan anak sapi mati di Lombok Tengah, terdampak wabah PMK

Baca juga: Dalam sebulan kasus kuku mulut di Lombok Tengah capai 2.984 ekor

Baca juga: Cegah wabah PMK, pasar hewan-RPH di Lombok Tengah disidak bersama

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022