• Beranda
  • Berita
  • Jamaah calon haji diimbau bayar Dam sesuai aturan Arab Saudi

Jamaah calon haji diimbau bayar Dam sesuai aturan Arab Saudi

22 Juni 2022 14:36 WIB
Jamaah calon haji diimbau bayar Dam sesuai aturan Arab Saudi
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (13/6/2022). (ANTARA/HO-Kemenag)
Kementerian Agama mengimbau jamaah calon haji yang sudah di Tanah Suci untuk segera membayar Dam atau denda berupa menyembelih hewan karena telah menyelenggarakan ibadah haji Tamattu (umrah dahulu, lalu berhaji) sesuai dengan aturan Arab Saudi.

"Jamaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran Dam sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib," ujar Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kemenag Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Fauzin mengatakan, pada musim haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi melalui Perusahaan Motawif Jamaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan kurban 1443 Hijriah. Surat ditujukan kepada perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Baca juga: Living cost utuh karena kebutuhan jamaah haji disediakan panitia

Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jamaah dapat membayar Dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Keempat lembaga pembayaran tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria seperti bank penerima setoran Dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntabilitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu, memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih.

Kemudian, harga standar sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan, mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging, serta terakhir menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

Baca juga: Kemenag: Jamaah calon haji harus selalu pakai gelang identitas

"Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisasi ke jamaah calon haji. Pemerintah mengimbau jamaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan," kata dia.

Di sisi lain, Kemenag melaporkan sudah ada 53.830 calon haji reguler yang diberangkatkan ke Tanah Suci, baik mendarat di Madinah maupun Jeddah. Adapun untuk jamaah calon haji khusus, ada 1.745 orang yang sudah berada di Tanah Suci.

Hari ini, kata Fauzin, Kemenag akan kembali memberangkatkan 2.833 calon haji yang tergabung dalam tujuh kloter. Mereka berangkat dari tujuh embarkasi.

Untuk data jamaah wafat bertambah dua orang, yaitu: Suharno Muhammad Sudjin (63) asal kloter 10 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 10) dan Rochma Erviana Prastyawati (57) dari jamaah PT. Goenawan Erawisata.

Baca juga: Kemenag: Paket ziarah di Madinah tidak dipungut biaya

"Sehingga sampai hari ini, jumlah jamaah wafat sebanyak sembilan orang," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022