• Beranda
  • Berita
  • Satgas Koperasi minta 8 KSP bermasalah RAT paling lambat 30 Juni 2022

Satgas Koperasi minta 8 KSP bermasalah RAT paling lambat 30 Juni 2022

23 Juni 2022 15:44 WIB
Satgas Koperasi minta 8 KSP bermasalah RAT paling lambat 30 Juni 2022
Tangkapan virtual Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (23/6/2022). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso meminta delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat 30 Juni 2022.

“Bulan Juni adalah bulan yang sangat penting bagi Satgas dan delapan koperasi bermasalah karena berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan, yakni 30 Juni, setelah tahun buku lampau,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Kamis.

RAT, lanjutnya, sangat penting karena merupakan wadah pengambilan keputusan paling tinggi.

Satgas juga telah berkirim surat kepada delapan KSP bermasalah untuk segera RAT secara kredibel dan memberikan kesempatan kepada anggota koperasi berpartisipasi aktif sehingga berbagai keputusan bisa diambil sebaik-baiknya.

“Anggota-anggota bisa menanyakan (antara lain) jalannya organisasi, usaha koperasi, atau mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas,” ucapnya.

Penyelenggaraan RAT dapat dilaksanakan secara daring, luring, atau hibrid yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Teten sepakati dua solusi untuk tangani koperasi bermasalah

Agenda pembahasan dalam RAT di antaranya mencakup laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2021, laporan keuangan audited 2021, serta evaluasi dan kinerja pengurus yang memungkinkan adanya perubahan susunan kepengurusan.

Kalau ada perubahan susunan kepengurusan, lanjutnya, maka harus ada serah terima aset dan kewajiban homologasi/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kemudian, menyusun rencana kerja dan anggota 2022/2023.

“Tujuannya tentu agar tahapan pembayaran homologasi dari tahun ke tahun bisa dikawal sendiri oleh anggota dalam pengambilan keputusan di dalam RAT. Jadi anggota harus diberikan keputusan,” kata Agus.

Bersama Deputi Bidang Perkoperasian, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah bakal memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT itu, antara lain dengan membentuk tim pendamping serta mengevaluasi hasil dari agenda tersebut.

Seperti diketahui, solusi jangka pendek yang ditawarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki guna menyelesaikan persoalan terkait delapan KSP bermasalah ialah mendorong RAT untuk memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota. Hal tersebut mengingat realisasi pelaksanaan putusan PKPU oleh pengadilan yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.

"Yang kami segera tempuh adalah mendorong bagaimana mekanisme koperasi itu mengambil alih manajemen lama dengan manajemen yang baru dan asetnya dikuasai manajemen baru," ungkap Menkop dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, 8 Juni 2022.

Baca juga: Teten minta koperasi bermasalah patuhi putusan PKPU secara serius
Baca juga: Teten bertemu Menkopolhukam bahas penanganan koperasi bermasalah

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022