"Pemerintah mengimbau membayar dam melalui bank demi kenyamanan dan keselamatan jamaah," kata
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Mekkah Ansor di Mekkah, Kamis.
Jamaah haji membayar dam karena melakukan ibadah haji tamattu yaitu jamaah melakukan umrah dulu, baru berhaji.
Pembayaran dam melalui bank tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) juga telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H.
Baca juga: 57.100 calon haji sudah tiba di Tanah Suci
Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Lembaga formal yang ditentukan tersebut akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia.
Rata-rata tarif dam yang dikenakan oleh bank atau lembaga resmi mencapai kurang lebih 800 Saudi Riyal (SAR).
Nantinya, hasil penyembelihan hewan dari pembayaran dam tersebut akan didistribusikan ke negara-negara miskin.
"Nanti di Saudi ini dikemas dalam bentuk kalengan dikirim ke negara-negara miskin. Itu selama ini yang berlaku lewat bank tadi," katanya.
Meski sudah ditunjuk lembaga untuk membayar dam, namun masih ada jamaah untuk langsung ke pasar ternak membeli kambing untuk membayar dam.
Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Mekkah Akhyak juga menyarankan jamaah haji membayar dam melalui saluran resmi yang sudah disampaikan.
Untuk itu, jamaah haji sebelum membayar dam harus konsultasi dengan pembimbing ibadah haji.
Baca juga: Jamaah bisa gunakan layanan kursi roda di kompleks Masjidil Haram
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022