Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan pembatasan masuknya hewan ternak dari luar daerah kepada peternak maupun pedagang keliling paling lambat pada Sabtu (26/6) 2022 sebagai langkah pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).Camat dan lurah harus rajin turun ke wilayah untuk mengecek pelapak yang menjual hewan ternak. Pastikan agar mereka melaporkan hewan yang dijual untuk diperiksa agar sehat dan aman diperjualbelikan
"Pegawai di wilayah bisa memantau secara menyeluruh lapak - lapak pedagang atau peternak," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Jumat.
Ia juga meminta agar sosialisasi terkait antisipasi, penanganan dan pengolahan terhadap daging harus dilakukan secara masif agar masyarakat tidak ikut terjangkit PMK.
"Sampaikan cara memasak dagingnya yang baik dan benar agar masyarakat tetap sehat," katanya.
Karena itu, dirinya mendorong kepada camat dan lurah untuk melakukan penyebaran informasi diantaranya menggunakan laman kecamatan
Informasi dalam laman harus dapat menyediakan gambaran terkait hal - hal yang terjadi di lingkungan masyarakat, termasuk terkait penyebaran penyakit seperti PMK pada hewan ternak di wilayah.
"Camat dan lurah harus rajin turun ke wilayah untuk mengecek pelapak yang menjual hewan ternak. Pastikan agar mereka melaporkan hewan yang dijual untuk diperiksa agar sehat dan aman diperjualbelikan," demikian Sachrudin.
Baca juga: Penyakit mulut dan kuku di Kota Tangerang lebih dari 500 kasus
Baca juga: DKP nyatakan 13 hewan ternak di Kota Tangerang positif kuku mulut
Baca juga: Hasil klinis, lima hewan ternak di Tangerang positif PMK
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022