"Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus stunting atau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru," kata Muhadjir pada acara webinar "Menko PMK Menyapa, Saatnya Pemuda Bersuara" yang diakses secara daring di Jakarta, Sabtu.
Menko PMK menambahkan, suatu perkawinan membutuhkan adanya kesiapan guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, baik kesiapan lahir maupun batin.
"Perkawinan anak dapat dikatakan jauh dari kesiapan. Misalkan kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu dan juga bayi," katanya.
Baca juga: Kemen PPPA ajak putus mata rantai perkawinan anak
Perempuan yang menikah di bawah usia 18, tambah dia, organ reproduksinya belum cukup matang untuk mendukung pertumbuhan janin yang optimal.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah praktik perkawinan anak.
"Kepada orang tua diharapkan untuk tidak menikahkan putra-putri mereka di usia anak, berikanlah kesempatan kepada putra-putri ini untuk membekali dirinya dengan pendidikan tinggi. Sehingga nantinya menjadi bekal untuk membangun rumah tangga bahagia," katanya.
Muhadjir juga berharap pada masa yang akan datang Indonesia akan bebas dari praktik perkawinan anak.
"Tentunya ini untuk mewujudkan generasi unggul yang merupakan generasi penerus bangsa dan sekaligus mendorong program pemerintah menuju Indonesia maju," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan bahwa pernikahan dini pada anak dapat meningkatkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
“Pernikahan pada usia dini sangat berbahaya. Pernikahan usia dini juga berpotensi bayi yang dilahirkan mengalami kekerdilan (stunting),” kata Hasto Wardoyo.
Dia mengimbau setiap keluarga bahwa sebuah pernikahan harus direncanakan sebaik mungkin dan dilakukan pada usia yang bisa dikatakan cukup.
Baca juga: Kemen PPPA: Penegakan hukum bisa dilakukan tangani perkawinan anak
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022