• Beranda
  • Berita
  • KNPI DKI minta pencabutan izin operasional Holywings

KNPI DKI minta pencabutan izin operasional Holywings

27 Juni 2022 14:39 WIB
KNPI DKI minta pencabutan izin operasional Holywings
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (tengah) memberikan keterangan pers setelah bertemu dengan organisasi kepemudaan soal sanksi Holywings di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa.

Ini adalah tuntutan dari teman kepemudaan

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI bersama organisasi kepemudaan lainnya meminta Pemprov DKI mencabut izin operasional tempat hiburan malam Holywings terkait promosi bisnis yang menyinggung Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

"Ini adalah tuntutan dari teman kepemudaan, KNPI dan masyarakat," kata Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman setelah melakukan audiensi di Balai Kota Jakarta, Senin.

Adapun organisasi kepemudaan yang bertandang ke Balai Kota Jakarta itu yakni KNPI, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA), Pemuda Pancasila, dan Pengurus Daerah Kolektif Kosgoro.

Meski menuntut pencabutan izin tempat hiburan malam itu, namun pihaknya tetap mengikuti mekanisme yang dilaksanakan Pemprov DKI soal tindak lanjut kasus dugaan SARA yang dilakukan Holywings.

Akbar menambahkan pihaknya bersama organisasi kepemudaan tidak menoleransi kasus bermuatan SARA karena membuat gaduh di masyarakat.

Ia pun meminta pelaku usaha lain untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar tidak memandang remeh demi kepentingan bisnis.

KNPI DKI beserta organisasi kepemudaan merasa terusik lantaran Holywings mempromosikan produk dengan menyinggung isu SARA.

Apalagi, kata dia, penggunaan nama Muhammad dan Maria sarat ciri khas agama tertentu.

"Kami sudah cukup dengan kasus SARA, artinya kami tidak menoleransi soal kasus SARA," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kesempatan yang sama menyebutkan pihaknya telah memberikan teguran tertulis pertama kepada manajemen tempat hiburan malam itu.

Pemberian teguran ini sesuai dengan Pasal 52 dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Pada saat itu Holywings sudah menjawab pertama meminta maaf, mengklarifikasi, dan menurunkan promosi di instagram tersebut," tutur Ariza.

Adapun, untuk pencabutan izin saat ini belum bisa dilakukan karena masih harus melalui lima tahapan sesuai dengan peraturan gubernur dengan tahap terakhir pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) diikuti pencabutan kegiatan usaha.

"Untuk mencapai ke situ perlu ada langkah-langkah sesuai aturan pergub yang ada. Teguran pertama tujuh hari setelah dikeluarkan. Sekarang proses evaluasi tujuh hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Holywings sebelumnya mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut viral di media sosial dan mendapat kecaman dari warganet.

Setelah ramai, manajemen Holywings meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait promosi tersebut melalui akun instagram @holywingsindonesia.

Manajemen klub malam itu berdalih promosi dibuat tanpa sepengetahuan manajemen.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami. Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis manajemen, Jumat (24/6).

Walau sudah meminta maaf, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Wamenag: Rasa sensitif manajemen Holywings tumpul
Baca juga: GP Ansor desak Anies tutup Holywings buntut promosi singgung SARA
Baca juga: Hotman Paris temui Ketua MUI sampaikan maaf soal kasus Holywings

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022