"Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan dan menetapkan penjabat kepala daerah ini, di samping kapabilitas, kualitas, juga harus yang lebih penting disorot adalah independensi," ujar Guspardi, dalam video singkat yang diunggah di kanal YouTube DPR RI, sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin.
Menurut dia, aspek independensi itu bernilai penting untuk diperhatikan dalam pemilihan penjabat kepala daerah demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang Pemilihan Serentak dan Pemilu 2024 agar tidak ada oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai-partai politik tertentu.
Baca juga: Ketua KPK ingatkan 48 penjabat kepala daerah soal titik rawan korupsi
Dengan demikian, Guspardi berharap pemerintah pusat juga betul-betul independen dalam memilih penjabat kepala daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang di dalamnya memuat bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Oleh karena itu, harapan saya, kami berharap, pemerintah pusat harus betul-betul independen sesuai dengan UU ASN supaya integritas, kapabilitas, dan juga independensi ini betul-betul terjaga," ujar dia.
Di samping itu, Guspardi pun menilai pemilihan penjabat kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi juga dapat menjadi warisan (legacy) yang baik dari era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini menjadi legacy bagi Pak Jokowi untuk mengakhiri jabatannya bahwa Pak Jokowi dipandang sebagai orang yang sangat independen walaupun didukung oleh partai tertentu. Karena dia sudah berposisi sebagai Presiden, dia menjadi negarawan yang tidak mau menjadikan ranah ini sebagai lahan untuk memenangkan partai politik tertentu," jelas Guspardi.
Sebelumnya pada Selasa (17/5), melalui keterangan tertulisnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto berpandangan bahwa pemerintah perlu lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat penjabat kepala daerah.
Salah satunya, kata dia, berkenaan dengan netralitas, penjabat kepala daerah perlu memiliki rekam jejak, yakni bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN pada masa lalu.
Agus menyebutkan salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.
Ia memandang diperlukan pencegahan kemungkinan penjabat kepala daerah menimbulkan disrupsi netralitas yang membawa misi politik tertentu dan mempolitisasi birokrasi selama masa jabatannya.
"Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu," kata dia.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, Agus menyampaikan KASN telah mengirim laporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, termasuk dengan menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas pada masa lalu.
KASN berharap nama-nama pejabat tersebut dapat dipertimbangkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar tidak dipilih sebagai penjabat kepala daerah demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi.
Baca juga: Anggota DPR RI harap tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Anggota DPR usulkan Pemerintah bangun rumah sakit di Madinah
Baca juga: Anggota DPR dukung komitmen Hadi Tjahjanto berantas mafia tanah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022