• Beranda
  • Berita
  • Bamus Betawi apresiasi penutupan Holywings oleh Anies Baswedan

Bamus Betawi apresiasi penutupan Holywings oleh Anies Baswedan

27 Juni 2022 20:57 WIB
Bamus Betawi apresiasi penutupan Holywings oleh Anies Baswedan
Suasana outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Semoga ini bisa menyejukkan situasi panas

Badan Musyawarah (Bamus) Betawi mengapresiasi penutupan 12 gerai Holywings di seluruh DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya demi terciptanya kesejukan suasana di Ibu Kota.
 
"Ya, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Anies atas atensi khususnya serta upaya yang cukup keras dan cepat atas pencabutan izin Holywings. Semoga ini bisa menyejukkan situasi panas yang berkembang di masyarakat," kata Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
 
Menurut Riano, hal ini menunjukkan bahwa Anies sebagai orang nomor satu di Ibu Kota mendengar keresahan umat dan kecaman publik yang sedemikian luas dalam beberapa hari terakhir.

Lebih lanjut, Riano mengimbau seluruh pelaku usaha dan hiburan di Jakarta tidak lagi main-main dengan isu agama, yang sangat sensitif.

Riano juga mengatakan dengan adanya pencabutan izin ini, diharapkan masyarakat tenang jangan sampai timbul permasalahan lain, meskipun proses hukum dan motif promosi minuman haram khusus buat nama 'Muhammad dan Maria' itu juga harus tetap jalan terus.

Baca juga: Izin 12 outlet "Holywings" di Jakarta dicabut
 
"Kasus promo bernada penistaan agama kemarin, akhirnya juga membuka tabir soal pelanggaran-pelanggaran lain yang selama ini dilakukan manajemen Holywings. Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib," ucap Riano.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin seluruh gerai Holywings di Jakarta.
 
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu didasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta.
 
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra bahwa pencabutan izin 12 gerai itu sesuai ketentuan dan untuk membuat jera setiap pelanggaran.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin 12 gerai Holywings di Jakarta," kata Benny.

Baca juga: KNPI DKI minta pencabutan izin operasional Holywings
 
Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai dari Holywings Group dapat dicabut segera.
 
Ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
 
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
2. Holywings Kalideres;
3. Holywings di Kelapa Gading Barat;
4. Tiger;
5. Dragon;
7. Holywings Reserve Senayan;
8. Holywings Epicentrum;
9. Holywings Mega Kuningan;
10. Garison;
11. Holywings Gunawarman; dan
12. Vandetta Gatsu.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022