• Beranda
  • Berita
  • Tiga RUU DOB di Papua disetujui pada pembahasan tingkat pertama

Tiga RUU DOB di Papua disetujui pada pembahasan tingkat pertama

28 Juni 2022 16:40 WIB
Tiga RUU DOB di Papua disetujui pada pembahasan tingkat pertama
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan paparannya saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPD dan Pemerintah terkait dengan Panja Pembahasan 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi di Provinsi Papua di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22-6-2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Rapat panja pembahasan tiga RUU provinsi di Papua sepakat membahas dan memutuskan 151 DIM.

Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyetujui tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) di Papua pada pembahasan tingkat pertama.

"Apakah setuju dengan tiga RUU ini untuk diteruskan ke pembahasan tingkat dua, pada paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Seluruh peserta rapat menjawab setuju setelah mendengarkan laporan panitia kerja (panja), pandangan mini masing-masing fraksi, Komite I DPD RI, dan pendapat akhir pemerintah.

Tiga rancangan undang-undang itu adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

Raker pengambilan keputusan tingkat pertama itu dihadiri Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, Wakil Menteri Hukum dan HAM, serta Wakil Menteri Dalam Negeri.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam laporannya mewakili tiga panja menyebutkan tiga RUU DOB itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 76 ayat (2) menyebutkan Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua.

Pemekaran itu dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

"Rapat panja pembahasan tiga RUU provinsi di Papua sepakat membahas dan memutuskan 151 daftar inventaris masalah (DIM)," kata Junimart.

Ia menjelaskan bahwa panja menyetujui 40 DIM tetap, 16 DIM perubahan redaksional untuk dibahas pada tim perumus dan tim sinkronisasi, 29 DIM dilakukan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan usulan baru sebanyak 37 DIM.

Untuk cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Merauke meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Nabire terdiri atas Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Jaya Wijaya memiliki wilayah Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.

Baca juga: Komisi II DPR ambil keputusan Tingkat I tiga RUU DOB Papua

Baca juga: Aliansi Warga Solo aksi damai dukung pengesahan RUU DOB Papua

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022