• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi pegawai Pertamina soal mekanisme awal pengadaan LNG

KPK konfirmasi pegawai Pertamina soal mekanisme awal pengadaan LNG

29 Juni 2022 14:46 WIB
KPK konfirmasi pegawai Pertamina soal mekanisme awal pengadaan LNG
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah/am.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat saksi mengenai mekanisme awal dilakukannya pengadaan "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Empat saksi tersebut, yakni tiga pegawai PT Pertamina masing-masing Rina Kartika Sari, Wiko Migantoro, dan Achmad Khoiruddin serta pensiunan PT Pertamina Djohardi Angga Kusumah. Keempatnya telah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait pendalaman soal mekanisme proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, dua saksi lainnya tidak menghadiri panggilan, yakni dua pegawai PT Pertamina Didik Sasongko Widi dan Isabella Hutahaean.

"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang akan segera dilakukan," ucap Ali.

Baca juga: KPK amankan dokumen dugaan korupsi pengadaan gas alam cair Pertamina

Baca juga: KPK benarkan menyidik dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina

Baca juga: KPK dalami pembahasan awal pengadaan LNG di Pertamina


Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.

Adapun, pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022