Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengubah teknis pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko (risk based approach/RBA) di oss.go.id.untuk penyampaian LKPM yang sebelumnya melalui lkpmonline.bkpm.go.id, itu sudah tidak bisa lagi disampaikan. Sistemnya sudah di-close. Jadi nanti seluruh perizinan maupun non perizinan maupun pelaporan diharapkan bisa disampaikan melalui OSS RBA
Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan Esti Sadariati BKPM dalam sosialisasi pelaporan LKPM kepada pelaku usaha secara daring yang dipantau di Jakarta, Rabu, mengatakan para pelaku usaha sudah mulai bisa menyampaikan LKPM triwulan II 2022 pada 1-10 Juli 2022.
"Jadi untuk penyampaian LKPM yang sebelumnya melalui lkpmonline.bkpm.go.id, itu sudah tidak bisa lagi disampaikan. Sistemnya sudah di-close. Jadi nanti seluruh perizinan maupun non perizinan maupun pelaporan diharapkan bisa disampaikan melalui OSS RBA," katanya.
LKPM merupakan laporan terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha orang perseorangan atau badan usaha. LKPM dinilai jadi media komunikasi pemerintah dengan pelaku usaha terkait realisasi penanaman modalnya.
Esti menuturkan LKPM bisa menggambarkan kendala yang tengah dihadapi pelaku usaha sehingga BKPM bisa menjadi fasilitator.
"Kalau ada kendala, apa perlu BKPM jadi fasilitator? Kalau diperlukan, bapak/ibu bisa bersurat ke BKPM untuk minta difasilitasi atas kendala yang dihadapi," katanya.
Esti menambahkan melalui sistem pelaporan yang baru ini disediakan kolom permasalahan penanaman modal yang dihadapi dan bisa diisi oleh pelaku usaha. Misalnya terkait perizinan, sengketa lahan atau lainnya.
"Kalau verifikator membaca atau review LKPM, bisa ketahuan perusahaan ini mungkin ada masalah ini, makanya LKPM-nya nol," katanya.
Esti mengatakan LKPM wajib disampaikan oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (4), pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM online adalah pelaku usaha kecil dengan rencana investasi Rp1 miliar-Rp5 miliar (LKPM disampaikan per semester), serta pelaku usaha menengah (dengan rencana investasi Rp5 miliar-Rp10 miliar), juga pelaku usaha besar yang memiliki rencana investasi lebih dari Rp10 miliar.
"Untuk pelaku usaha menengah dan besar LKPM disampaikan setiap triwulan atau empat kali dalam setahun," katanya.
Ada pun secara rinci, pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM dua kali dalam setahun, yakni di semester I setiap tanggal 1-10 Juli dan LKPM semester II setiap 1-10 Januari tahun berikutnya.
Sementara penyampaian LKPM untuk usaha menengah dan besar dilakukan setiap tiga bulan dengan batas penyampaian LKPM triwulan I pada 10 April, LKPM triwulan II pada 10 Juli, LKPM triwulan III pada 10 Oktober dan LKPM triwulan IV pada 10 Januari tahun berikutnya.
Baca juga: Kementerian Investasi ingatkan 10 Juli batas akhir sampaikan LKPM
Baca juga: Bahlil: Penataan birokrasi dan jaminan keamanan dorong investasi
Baca juga: Pemprov Bali imbau pelaku usaha sampaikan laporan penanaman modal
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022