Pakar kesehatan yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ari F Syam mengatakan penggunaan ganja medis harus dilakukan secara hati-hati dan terbatas.
“Untuk kasus-kasus penyakit medis tertentu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan produk-produk (ganja medis) tersebut secara terbatas,” ujar Ari saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa ada produk yang menggunakan bagian ganja untuk kepentingan medis. Akan tetapi, dia menghimbau agar berhati-hati jika melegalkan secara keseluruhan.
“Karena perlu uji klinis untuk melihat manfaat dan juga efek samping dari penggunaan ganja untuk medis tersebut,” kata dia.
Baca juga: Dasco: Komisi III-IX tindaklanjuti usulan legaliasi ganja untuk medis
Baca juga: Anggota DPR: Wacana ganja untuk medis harus disikapi hati-hati
Ada sejumlah penyakit medis yang dapat menggunakan ganja untuk mengatasi penyakit tersebut, diantaranya kejang-kejang maupun nyeri kronis akibat kanker.
“Untuk penyakit-penyakit tersebut, maka minyak ganja cukup efektif untuk mengatasi keadaan tersebut,” kata dia lagi.
Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai permohonan dari masyarakat pada pemerintah untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.*
Baca juga: Polisi temukan 10 ha ladang ganja siap panen di lereng Gunung Karuhun
Baca juga: BNN musnahkan ladang ganja seluas enam hektare di Aceh Utara
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022