• Beranda
  • Berita
  • BRIN: Pengelolaan sampah dukung pengurangan emisi gas rumah kaca

BRIN: Pengelolaan sampah dukung pengurangan emisi gas rumah kaca

29 Juni 2022 20:51 WIB
BRIN: Pengelolaan sampah dukung pengurangan emisi gas rumah kaca
Ikustrasi - Bupati Banyumas Achmad Husein (kanan) menjelaskan pengelolaan sampah di TPST Kedungrandu kepada rombongan Pemprov Sulawesi Barat. ANTARA/HO-Prokompim Banyumas
Anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tri Mumpuni Wiyatno mengatakan pengelolaan sampah yang baik mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca.

"Permasalahan sampah tidak berakhir pada masalah pengelolaannya saja, karena sampah juga salah satu penghasil emisi gas rumah kaca. Pengelolaan sampah yang baik dapat berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca," kata Tri dalam Webinar Penanganan Sampah di Indonesia: Antara Idealita dan Realita yang dikutip dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Tri menuturkan pengelolaan sampah yang baik harus diawali dengan pengurangan sampah dari sumber, yakni dari konsumen atau rumah tangga. Masyarakat dapat melakukan daur ulang sampah, memilah sampah serta mengurangi produksi sampah.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) Wilda Yanti mengatakan edukasi masyarakat merupakan aspek terpenting dalam pengelolaan sampah.

Baca juga: Peneliti BRIN : Sampah plastik dominasi hutan mangrove Teluk Ambon

Baca juga: MUI dorong pengurangan pemakaian plastik dalam pembagian daging kurban


"Aspek edukasi merupakan investasi tertinggi dalam aspek pengelolaan sampah. Prinsip dasar dalam pengelolaan sampah adalah bagaimana cara untuk mencegah adanya sampah dan mengurangi adanya timbunan sampah," tuturnya.

Wilda mengatakan pengelolaan sampah harus memenuhi konsep dasar yaitu mengurangi, memilah, memanfaatkan dan mendaur ulang sampah.

"Kunci dalam ekonomi sirkular adalah pemilahan, bahkan biaya yang dikeluarkan dalam pemilahan bisa mencapai 60 persen," ujarnya

Menurut dia, dukungan bank sampah juga perlu dari aspek sosial budaya masyarakat sekitar di mana beda daerah memiliki pendekatan yang berbeda. Aspek hukum dari adat istiadat bisa juga dilakukan dengan kewajiban menjadi anggota bank sampah.

Terkait pendanaan, ia mengatakan bisa dibuat retribusi dan iuran yang dilakukan paralel. Adanya sistem tabungan dan pengembalian tunai (cash back) dalam pemilahan dan jenis sampah yang bisa didaur ulang di bank sampah bisa menjadi solusi.

Kemudian, ada pemasaran dan off-taker yang harus disesuaikan jarak, karakteristik, dan produknya di mana akan berakhir diterima.

"Pelaku pengelolaan sampah merupakan support system (sistem pendukung) untuk pemerintah, sehingga kemitraan harus dibangun dan perlu adanya dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan kapasitas bank sampah, agar dapat berkembang," ujarnya.

Ia merekomendasikan inisiasi untuk melakukan franchise perusahaan bank sampah, replikasi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ke daerah-daerah, dan transformasi KSM ke Badan Usaha Milik Desa pengelolaan sampah.*

Baca juga: KLHK imbau tidak pakai kantong plastik untuk pembagian daging kurban

Baca juga: Pemerintah Kota Surabaya pasang penjebak sampah di lima sungai

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022