• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Pemekaran tiga DOB Papua gunakan APBN

Anggota DPR: Pemekaran tiga DOB Papua gunakan APBN

30 Juni 2022 09:33 WIB
Anggota DPR: Pemekaran tiga DOB Papua gunakan APBN
Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat memberikan keterangan dalam video singkat yang diunggah di kanal YouTube DPR RI, sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya/am.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan proses pemekaran tiga daerah otonom baru (DOB) Papua akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang besarannya akan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri terkait.

"Pembahasan akhir Panitia Kerja Komisi II DPR dengan Pemerintah, salah satu hal yang disepakati adalah seluruh anggaran untuk tiga DOB di Papua akan diambil dari APBN. Berapa besarannya akan diatur dalam peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri yang nantinya akan disusun," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Guspardi tersebut menepis kekhawatiran dari pakar otonomi daerah yang menyangsikan pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, bisa menjadi daerah otonom gagal. Hal itu karena tidak ada masa persiapan bagi daerah tersebut untuk mandiri secara finansial maupun secara pemerintahan sebelum diisi pejabat definitif.

Awalnya, dia menjelaskan ada pasal dalam RUU yang menyebutkan apabila anggaran APBD tidak dikucurkan, maka akan ada sanksi bagi daerah tersebut yakni berupa pemotongan anggaran daerah oleh menteri keuangan.

"Setelah menimbang berbagai hal, Komisi II DPR akhirnya menghapus sanksi tersebut. Jadi, bisa dikatakan terwujudkan DOB itu sepenuhnya dianggarkan dari APBN, jadi bukan dari APBD," jelasnya.

Baca juga: JK sebut DOB Papua lebih dekatkan Pemerintah dengan masyarakat

Dia mengatakan Komisi II DPR juga telah membahas pengisian formasi aparatur sipil negara (ASN) di tiga DOB, Selasa (28/6), dengan mengundang jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Oleh karena itu, lanjutnya, setelah RUU tiga DOB Papua disetujui DPR menjadi undang-undang, maka Pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru tersebut sampai digelar Pilkada 2024.

"Setelah membacakan pandangan akhir mini fraksi tentang RUU Tiga Provinsi pada Selasa (28/6), saya langsung mempertanyakan dan meminta Menteri Keuangan untuk benar-benar memperhatikan masalah anggaran yang di alokasikan dari APBN," ujarnya.

Dia menjelaskan Komisi II DPR meminta Menkeu Sri Mulyani dapat menyikapi dan mengawal masalah anggaran dengan cermat agar pemekaran tiga DOB di Papua berjalan dengan baik.

Baca juga: Kemendagri berhasil perjuangkan formasi khusus ASN untuk OAP di 3 DOB
Baca juga: Tiga RUU DOB di Papua disetujui pada pembahasan tingkat pertama

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022