• Beranda
  • Berita
  • KCI distribusikan royalti digital untuk pencipta lagu

KCI distribusikan royalti digital untuk pencipta lagu

30 Juni 2022 19:45 WIB
KCI distribusikan royalti digital untuk pencipta lagu
Bendahara Umum KCI Slamet Adriyadi, Wakil Bendahara KCI Eko Saki, General Manager KCI Tieana Sopacua, Pendiri & Ketua Dewan Pembina KCI Enteng Tanamal, Kepala Komunikasi dan Informasi KCI Isra Ruddin, dan Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun. (ANTARA/HO)

Royalti hak cipta digital telah didistribusikan

Karya Cipta Indonesia (KCI), yang merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pada Juni 2022 mendistribusikan royalti hak cipta digital kepada para pemberi kuasa atau pencipta lagu di bawah naungan lembaga itu.

Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun mengatakan, teknologi internet telah membuat pergeseran dari konsumsi musik yang semula berbentuk fisik menjadi digital. Dengan banyaknya musik yang masuk ke platform digital, para pencipta lagu tentu harus ikut menerima manfaat ekonominya.

"Royalti hak cipta digital telah didistribusikan, dan harapannya secara nilai dapat terus meningkat mengingat platform digital telah banyak bermunculan. Terkait penggunaan musik, diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan legal, sehingga pencipta lagu khususnya para pemberi kuasa kami dapat menerima manfaat ekonominya," kata Dharma dikutip dari siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ditjen KI siap bangun basis data musik dan lagu atasi masalah royalti

Dalam mengumpulkan royalti digital, KCI bekerjasama dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan dilakukan sesuai saran organisasi dunia Confederation of Societies of Authors and composers (CISAC) beberapa tahun yang lalu.

Pemberian royalti digital oleh KCI dilakukan sebanyak dua periode dalam satu tahun. Periode pertama pada Januari hingga Juni, sementara periode kedua pada Juli hingga Desember.

Pada periode pertama 2022 ini, KCI mendistribusikan sebanyak Rp603.147.158 kepada 296 orang pemberi kuasa.

Ada pun tiga orang pemberi kuasa yang mendapatkan royalti tertinggi pada periode pertama 2022 adalah Obbie Messakh sebesar Rp120.948.776, Ebiet G Ade sebesar Rp101.709.970, dan Pance F Pondaag (diberikan kepada ahli waris) sebesar Rp43.494.565. Jumlah royalti tersebut telah dipotong pajak.

“Sebagai LMK pertama dan pelopor di Indonesia, KCI ingin selalu terus memberikan nilai lebih kepada para pemberi kuasanya, Selain itu, kepercayaan dari para pemberi kuasa yang saat ini telah mencapai hampir 2000-an orang perlu kami jaga, dengan memberikan transparansi kepada para pemberi kuasa dan juga kepada publik," ujar Dharma.

Baca juga: Kemenkumham pastikan negara tidak ambil pungutan royalti lagu

Baca juga: Royalti hak cipta lagu diberikan kepada pencipta dan pemegang hak

Baca juga: Kemenkumham akan buat pusat data lagu dan musik untuk transparansi

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022