"Nanti saat masyarakat membeli hewannya paling tidak minta surat keterangan kesehatan hewan dari petugas lapangan kita," ujarnya dalam diskusi virtual diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diikuti dari Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan petugas telah dikerahkan untuk melakukan pengawasan menjelang Idul Adha mulai dari tempat penjualan hewan hingga nanti ketika proses pemotongan hewan kurban.
Baca juga: Pemerintah pastikan awasi penjualan hingga pemotongan hewan kurban
Dengan adanya surat keterangan kesehatan hewan maka dapat memberikan jaminan bahwa hewan kurban tersebut belum memperlihatkan gejala klinis akibat terinfeksi PMK.
"Harapan kita nanti Dewan Kemakmuran Masjid atau tempat-tempat pemotongan itu kalau menerima hewan kurban alangkah baiknya menerima ternaknya sekaligus dengan surat keterangan kesehatan hewan," katanya.
Kementan juga telah menginstruksikan lapak penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan untuk melapor kepada dinas yang membidangi terkait peternakan dan kesehatan hewan di daerah masing-masing.
Ia juga mendorong setelah masyarakat menerima daging kurban untuk tidak mencuci dengan air dan jika ingin mengolah daging maka dapat langsung merebusnya sebagai langkah pencegahan, untuk membunuh virus dalam daging.
Jika belum ingin mengolah, maka dia menyarankan agar daging itu dimasukkan ke lemari pendingin.
"Jangan dicuci, malah ini mencemari lingkungan nanti. Berbahaya kepada hewan yang lain, jangan dicuci," tutur Syamsul.
Baca juga: MUI: Wabah PMK mesti direspons secara proporsional
Baca juga: Tips berkurban bebas PMK
Baca juga: Kemenko PMK: Perkuat prokes pada ternak cegah penyakit mulut dan kuku
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022