• Beranda
  • Berita
  • KPU RI terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 35 parpol

KPU RI terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 35 parpol

1 Juli 2022 18:29 WIB
KPU RI terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 35 parpol
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.

KPU menetapkan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Komisi Pemilihan Umum RI sampai 1 Juli 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 35 partai politik yang telah mengajukan.
 
"Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut: 31 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Jumat.
 
Ia menyebutkan permohonan pembukaan akses Sipol tersebut, yakni dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
 
Selanjutnya, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.
 
Parpol lainnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, dan Partai Mahasiswa Indonesia.
 
Sementara itu, empat partai lokal Aceh, yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
 
KPU RI, kata Idham, telah meluncurkan Sipol untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada hari Jumat (24/6).
 
Lembaga penyelenggara pemilu ini menetapkan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik.
 
Sipol tersebut, kata dia, merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU diberikan kewenangan untuk atur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
 
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, lanjut Idham, adalah profil partai politik, keanggotaan partai politik, serta kepengurusan dan kantor tetap partai politik.
 
Dalam rangka memperlancar pendaftaran partai politik, KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan agar parpol bisa mengakses.

Baca juga: KPU jadwalkan rekrutmen PPK pada Oktober 2022

Baca juga: Dukcapil Kemendagri resmi buka akses data kependudukan untuk KPU

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022