• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK bayar manfaat program Rp443 miliar di NTB dalam setahun

BPJAMSOSTEK bayar manfaat program Rp443 miliar di NTB dalam setahun

2 Juli 2022 21:15 WIB
BPJAMSOSTEK bayar manfaat program Rp443 miliar di NTB dalam setahun
Wakil Presiden H Ma'ruf Amin (kanan dua), didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan santunan program BPJAMSOSTEK senilai Rp443 miliar secara simbolis kepada Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, di kantor Dinas Sosial NTB, di Mataram, Jumat (1/7/2022). ANTARA/HO-BPJSTK)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah membayarkan santunan manfaat program senilai Rp433 miliar kepada warga Nusa Tenggara Barat dalam kurun waktu satu tahun.

Berdasarkan keterangan resmi di Mataram, Sabtu, Wakil Presiden (Wapres) H Ma'ruf Amin, didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK senilai Rp443 miliar secara simbolis kepada Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, di kantor Dinas Sosial NTB, Jumat (1/7).

Santunan yang diserahkan itu berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJAMSOSTEK di NTB, selama periode Juni 2021 hingga Juni 2022.

Baca juga: Ahli waris non ASN di BPSDM NTB terima santunan BPJAMSOSTEK Rp310 juta

Dalam sambutannya, Wapres H Ma'ruf Amin mengatakan, berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang tidak mampu. Selain itu juga untuk mendukung pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa mandiri.

"Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh pemerintah ini memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya, termasuk untuk beasiswa yang dari SD sampai dengan kuliah perguruan tinggi, semoga pemerintah bisa terus memberikan santunan-santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin di mana pun berada termasuk di NTB, ini melalui Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK NTB imbau masyarakat tidak menggunakan jasa calo

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Ia menambahkan, pada periode selama setahun ke belakang, tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan senilai Rp21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB.

“Hari ini bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk lima orang anak," ujarnya.

Baca juga: Menaker serahkan santunan BPJAMSOSTEK Rp354,3 juta ahli waris di NTB

BPJAMSOSTEK, kata dia, merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Seperti apa yang kita lihat saat ini, kepedulian Bapak Wapres dan juga apa yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi," ucap Angoro.

Baca juga: Pemkab Lombok Utara dan BPJAMSOSTEK bersinergi lindungi pegawai nonASN

Menurut data BPJAMSOSTEK, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sebesar 24 persen dari tenaga kerja yang ada, di mana masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.

Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan, pihaknya selalu berkolaborasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan pekerja yang belum terlindungi bisa segera menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Hanya iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, setiap pekerja sudah berhak mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-BP2MI cegah penularan COVID-19 dari kepulangan ribuan PMI

Seperti diketahui, manfaat yang didapatkan untuk program JKK meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.

Sementara manfaat yang didapatkan untuk program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.

Pewarta: Awaludin
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022