Kementerian Kesehatan RI telah menyusun Peta Jalan Infrastruktur Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.Kebijakan KRIS di tataran Kemenkes harus pastikan semua infrastruktur siap dan kita sudah bangun Peta Jalan infrastruktur KRIS
"Kebijakan KRIS di tataran Kemenkes harus pastikan semua infrastruktur siap dan kita sudah bangun Peta Jalan infrastruktur KRIS," kata Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR bersama BPJS Kesehatan yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan terdapat tiga substansi dari Kebutuhan Kesehatan Dasar (KDK), di antaranya semua intervensi kesehatan lebih besar untuk kegiatan promotif dan preventif, sehingga dari sisi biaya dan kualitas hidup masyarakat jauh lebih baik.
Selain itu, Kemenkes juga perlu memastikan layanan yang diberikan kepada peserta tidak berlebihan sehingga berpotensi memicu kerugian keuangan atau fraud. "Karena akan mengurangi jatah sakit rakyat yang lainnya. Semua layanan yang sifatnya fraud harus dikendalikan," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan tidak berwacana ubah tarif iuran terkait KRIS
Budi mengatakan diperlukan penyesuaian sistem INA-CBGs sebagai aplikasi yang digunakan untuk pengajuan klaim rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang mengedepankan prinsip keadilan.
Kemenkes mendorong penyesuaian tarif kapitasi di FKTP agar besarannya sesuai dengan kondisi sekarang. "Banyak juga tarif INA-CBGs yang sudah lama tidak pernah ditinjau. Kami ingin pastikan kapitasi ini berdasarkan rasa keadilan, ada daerah yang sulit dijangkau, dibandingkan dengan daerah perkotaan yang relatif lebih mudah dijangkau," katanya.
Kemenkes juga mendorong agar kapitasi ke depan lebih berbasis kinerja. "Tidak seperti cek kosong yang boleh dipakai buat segala macam hal. Kita berikan bila kinerjanya tercapai," katanya.
Untuk penyesuaian klaim di Rumah Sakit, kata Budi, dilakukan perbaikan sistem INA-CBGs berdasarkan perbedaan tingkat diagnosa, tingkat keparahan, dan jenis kategori tertentu seperti regionalisasi dan kelas rumah sakit.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Pelayanan JKN berjalan normal selama uji coba KRIS
Hal penting lainnya dalam KDK, kata Budi, adalah peran asuransi kesehatan tambahan, sehingga masyarakat yang dapat fasilitas asuransi BPJS Kesehatan dibuka kesempatan untuk meningkatkan manfaat dengan menghubungkan antara asuransi yang mereka terima sekarang dengan tambahan layanan lain untuk masyarakat yang lebih mampu.
Budi mengatakan yang perlu jadi perhatian Kemenkes adalah keputusan final terkait bentuk kelas pada pelayanan KRIS sehingga Kemenkes bisa menyesuaikan kesiapan infrastruktur.
Program KRIS saat ini sedang dilakukan penerapan uji coba di lima rumah sakit pemerintah hingga akhir Juli 2022. BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal.
Uji coba itu utamanya melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan sembilan sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan, misalnya ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dan sebagainya untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan dan kenyamanan bagi peserta.
"Yang perlu jadi perhatian Kemenkes adalah keputusan final bagaimana bentuk kelasnya, sehingga Kemenkes bisa sesuaikan kesiapan infrastrukturnya sesudah terjadi persetujuan mengenai pemahaman KRIS antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan," katanya.
Baca juga: Kemenkes persiapkan RSUD Tadjuddin Makassar uji coba KRIS JKN
Baca juga: KSP sebut masyarakat dapat layanan setara di Kelas Rawat Inap Standar
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022