Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melanjutkan tradisi berkurban sapi di 34 provinsi untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1443H yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.yang akan menerima sapi kurban bantuan Bapak Presiden dimaksud, ditetapkan oleh gubernur
Seturut keterangan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono yang diterima di Jakarta, Selasa, sapi-sapi kurban Presiden Jokowi memiliki bobot antara 800 kilogram hingga di atas 1 ton.
"Adapun masjid yang akan menerima sapi kurban bantuan Bapak Presiden dimaksud, ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi," kata Heru.
Salah satu sapi kurban Presiden dengan bobot paling besar terdapat di Bengkulu, yakni seberat 1,4 ton dan menurut pemerintah setempat akan disembelih di salah satu masjid di Kabupaten Kaur.
Sementara itu, Heru menegaskan bahwa Sekretariat Presiden terus menggandeng Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian demi memastikan bahwa semua sapi kurban bantuan Presiden Jokowi dalam keadaan sehat, khususnya tidak terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah merebak.
Baca juga: Pemprov: Presiden Jokowi berkurban sapi bobot 874 kg di Aceh Tengah
Baca juga: Sapi kurban milik Presiden Jokowi di Selayar Sulsel berbobot 1.006 kg
Kementerian Agama baru-baru ini menerbitkan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah PMK guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau bahwa berkurban memiliki hukum sunnah muakkadah, tetapi umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.
Menag juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Baca juga: Pemprov Bengkulu mengkarantina sapi kurban Presiden Jokowi
Kementerian Agama baru-baru ini menerbitkan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah PMK guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau bahwa berkurban memiliki hukum sunnah muakkadah, tetapi umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.
Menag juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Baca juga: Pemprov Bengkulu mengkarantina sapi kurban Presiden Jokowi
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022