• Beranda
  • Berita
  • KLHK: Prinsip kecukupan luas kawasan hutan tidak dihapus dalam UU CK

KLHK: Prinsip kecukupan luas kawasan hutan tidak dihapus dalam UU CK

6 Juli 2022 14:36 WIB
KLHK: Prinsip kecukupan luas kawasan hutan tidak dihapus dalam UU CK
Tangkapan layar Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dalam rapat dengar pendapat dengan panja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (6/7/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Prinsip cukup atau tidak cukup dijadikan dasar untuk pelepasan

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan bahwa adanya Undang-Undang Cipta Kerja tidak menghapus prinsip kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan tapi kini mempertimbangkan berdasarkan kondisi fisik dan geografis.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu, Sekjen KLHK mengatakan UU Cipta Kerja tidak menghapus prinsip kecukupan luas yang sebelumnya di Undang-Undang Kehutanan disebutkan luas kecukupan kawasan hutan harus dipertahankan minimal 30 persen dari luar daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau.

"Sekarang UU CK itu telah mempertimbangkan UU Nomor 32 Tahun 2009 sehingga tidak hanya melihat kawasan hutan saja tapi melihat lanskap dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan," jelas Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI itu.

Hal itu nantinya akan menentukan boleh tidaknya dari penggunaan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan karena mempertimbangkan keterpaduan biogeofisik dan daya dukung tampung DAS.

Baca juga: KLHK sebut Indonesia siap luncurkan standardisasi penanganan karhutla

Baca juga: KLHK akan perkuat kegiatan strategis berbasis masyarakat


Selain itu dipertimbangkan juga karakteristik DAS, keanekaragaman flora dan fauna serta pertimbangan lain seperti administrasi, kondisi kawasan hutan yang ada dan program kebijakan pembangunan sebelumnya.

"Jadi angka 30 ketika memang sudah tidak ada lagi tapi prinsip cukup atau tidak cukup dijadikan dasar untuk penggunaan atau pelepasan," tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada istilah tukar menukar kawasan hutan di hutan produksi/hutan produksi terbatas karena fungsi dari kedua jenis hutan tersebut adalah untuk mendukung kehutanan dalam posisi pembangunan kehutanan.

Khusus untuk pelepasan sekarang hanya berada di hutan produksi konversi yang tidak produktif.

Baca juga: KLHK: Regenerasi hutan alam didorong untuk capai FoLU Net Sink

Baca juga: Cegah buka lahan dengan api, KLHK dorong pemanfaatan limbah biomassa

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022