Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Keluarga Kementerian PPPA Priyadi Santosa mengatakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus ditanamkan di keluarga.supaya lebih efektif lagi, kita tanamkan di keluarga
"Intinya dari pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu supaya lebih efektif lagi, kita tanamkan di keluarga," kata Priyadi dalam webinar bertajuk "Mewujudkan Keluarga Indonesia yang Berdaya & Tangguh dalam Menyongsong Indonesia Emas", yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Hal ini penting karena meski perundang-undangan telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya hingga saat ini, posisi perempuan masih tertinggal dibanding laki-laki dan hak anak juga masih terabaikan.
Untuk itu pembangunan yang memperhatikan pengarusutamaan gender sangat penting. "Ini yang harus menjadi perhatian," katanya.
Pihaknya terus mendorong peningkatan penguatan kualitas keluarga melalui penerapan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-undang.
"Jadi keluarga yang seperti apa yang kita ingin mewujudkan adalah kualitas keluarga yaitu keluarga yang responsif gender dan memperhatikan hak anak," katanya.
Baca juga: Harganas 2022 momentum bangun keluarga responsif gender
Baca juga: Publikasi Women’s Entrepreneurship Accelerator untuk pengadaan yang responsif gender
Untuk mengukur kualitas keluarga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyusun Indeks Kualitas Keluarga.
Priyadi menyebut terdapat 29 indikator dari 5 dimensi untuk mengukur Indeks Kualitas Keluarga.
Indeks Kualitas Keluarga baru dapat diketahui secara nasional dan provinsi.
"Untuk kabupaten/ kota belum karena tidak semua kabupaten kota memiliki data yang valid semacam itu," katanya.
Dalam pelaksanaan pembangunan kualitas keluarga responsif gender mengacu pada konsep ketahanan keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang pembangunan keluarga yang terdiri dari lima komponen ketahanan yaitu landasan legalitas perkawinan, keutuhan keluarga, kemitraan gender dalam keluarga.
Kemudian ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan psikologi sosial dan ketahanan sosial budaya.
Baca juga: Kemnaker luncurkan panduan pelindungan PMI yang responsif gender
Untuk mengukur kualitas keluarga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyusun Indeks Kualitas Keluarga.
Priyadi menyebut terdapat 29 indikator dari 5 dimensi untuk mengukur Indeks Kualitas Keluarga.
Indeks Kualitas Keluarga baru dapat diketahui secara nasional dan provinsi.
"Untuk kabupaten/ kota belum karena tidak semua kabupaten kota memiliki data yang valid semacam itu," katanya.
Dalam pelaksanaan pembangunan kualitas keluarga responsif gender mengacu pada konsep ketahanan keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang pembangunan keluarga yang terdiri dari lima komponen ketahanan yaitu landasan legalitas perkawinan, keutuhan keluarga, kemitraan gender dalam keluarga.
Kemudian ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan psikologi sosial dan ketahanan sosial budaya.
Baca juga: Kemnaker luncurkan panduan pelindungan PMI yang responsif gender
Baca juga: Kemen PPPA dorong pemerintah lahirkan kebijakan responsif gender
Baca juga: Menkeu: Keluarga bisa tingkatkan kontribusi perempuan terhadap ekonomi
Baca juga: Menkeu: Keluarga bisa tingkatkan kontribusi perempuan terhadap ekonomi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022