Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya terus memfasilitasi berbagai langkah untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.Kami sudah mendorong upaya-upaya ini untuk dipercepat eksekusinya oleh pengadilan
"Dalam penyelesaian sengketa baik pengadilan maupun di luar pengadilan memang ada putusan yang besar, sudah 'inkracht'. Ada yang sudah dibayar, sekitar hampir 300 miliar rupiah, yang lain belum," kata Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa salah alasan masih adanya putusan yang belum dieksekusi karena dalam putusan kasus perdata memerlukan eksekusi dari ketua pengadilan.
Baca juga: KLHK: Prinsip kecukupan luas kawasan hutan tidak dihapus dalam UU CK
"Kami sudah mendorong upaya-upaya ini untuk dipercepat eksekusinya oleh pengadilan," tuturnya dalam rapat dengan Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI itu.
Namun, ujarnya, kenyataan di lapangan bergerak tidak secepat yang diharapkan dan menjadi tantangan yang dihadapi KLHK untuk mempercepat eksekusi berbagai putusan yang sudah inkracht tersebut.
Meski demikian, dia menyoroti bahwa gugatan yang dilakukan KLHK terkait kasus lingkungan hidup merupakan suatu kemajuan dalam penegakan hukum.
Baca juga: KLHK: Luas areal karhutla menurun signifikan dalam enam tahun
"Memang ada persoalan di eksekusi ini yang menjadi tantangan kami. Karena memang otoritasnya tidak di kami, walaupun kami mencoba terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas," ujar Rasio.
Menurut data KLHK dalam periode 2015-2021, Ditjen Gakkum KLHK telah melayangkan 31 gugatan perdata dengan 14 di antaranya sudah inkracht dan memiliki nilai ganti rugi pemulihan lingkungan sebanyak Rp20,7 triliun.
Baca juga: KLHK sebut Indonesia siap luncurkan standardisasi penanganan karhutla
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022