Penyerahan itu dilakukan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dua RUU yang diserahkan, yakni RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: YLBHI minta Pemerintah dan DPR lakukan pembahasan terbuka RKUHP
"Menerima penyerahan dua RUU yang telah disempurnakan, terkait RUU KUHP masih butuh diskusi dengan Kemenkumham, tetapi untuk RUU Pemasyarakatan, kita sudah bisa mengambil keputusan dengan syarat mendengarkan terlebih dahulu pandangan fraksi," jelas Adies.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan RUU yang bersifat operan merupakan tindak lanjut dari masa keanggotaan 2014 dan 2019.
Dia mengatakan dua RUU tersebut oleh pimpinan DPR RI masa keanggotaan 2014-2019 diputuskan menjadi RUU "carry over" dan dilanjutkan kembali pada masa keanggotaan 2019-2024.
Baca juga: DPR pastikan RUU KUHP-PAS diambil keputusan Tingkat II pada Juli 2022
"Mengingat RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan telah masuk Prolegnas Tahun 2022, sesuai kesepakatan DPR RI dan pemerintah pada 25 Mei 2022, hari ini duduk bersama untuk membahas tersebut," kata Pangeran.
Selain itu, Komisi III DPR bersama pemerintah sepakat untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Wamenkumham beri penjelasan isu kontroversial RUU KUHP
"Komisi III bersama pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," jelas pangeran.
Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan terkait RUU Pemasyarakatan tidak terdapat perubahan sehingga segera diserahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua.
"RUU tentang KUHP terdapat penyempurnaan dari tahun 2019," ujarnya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022