"Kita tahu persis bahwa RUU Pemasyarakatan yang baru ini sudah berorientasi pada hukum pidana modern yang tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, namun pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif," ujar dia, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan keunggulan lain dari RUU Pemasyarakatan yakni keterlibatan lembaga pemasyarakatan tidak hanya pada akhir dari sistem peradilan pidana, tetapi juga terlibat pada proses adjudikasi persis seperti dalam UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Komisi III-pemerintah setujui revisi UU Pemasyarakatan disahkan
Baca juga: Kelebihan daya tampung, LP Tulungagung didominasi napi narkoba
Ketika seseorang sudah sampai tahap pembinaan di LP, maka sudah tidak boleh ada lagi perbedaan, karena sekali lagi ketika fungsi restoratif dan rehabilitatif dalam hukum pidana modern, maka pelaku kejahatan harus direhabilitasi. Dalam konteks yang demikian maka apa yang menjadi hak narapidana selama dia berkelakuan baik, maka harus diberikan.
Salah satu yang mengakibatkan kelebihan penghuni di penjara yakni 70 persen penghuni lapas merupakan pelaku kejahatan narkotika. "Kenapa mereka bisa seperti itu? Karena mereka tidak diberikan hak-haknya serta (jumlah) narapidana yang keluar dan masuk LP perbandingannya terlalu jauh," kata dia.
Baca juga: Yusril Mahendra katakan LP berlebihan penghuni selalu timbulkan masalah
Baca juga: LP dan rumah tahanan di Sumatera Selatan masih kelebihan kapasitas
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, mengatakan, mereka akan meminta kepada pimpinan DPR untuk disahkan di Rapat Paripurna pada Kamis (7/7).
Komisi III DPR tentu selain mendengarkan masukan dari konstituen, kemudian juga mempertimbangkan dasar-dasar hukum, perundang-undangan, dan sebagainya. "Mungkin pada 2019 ada satu fraksi yang menolak, namun pada saat ini hampir seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menerima catatan terkait RUU Pemasyarakatan," kata dia.
Baca juga: LP Bengkalis kelebihan kapasitas hingga 700 persen
Baca juga: Komisi III DPR minta polisi selektif tangani perkara
Menurut dia, tidak ada lagi hal yang bisa menjadikan alasan untuk menghalangi U Pemasyarakatan tidak segera disahkan. "Insya Allah masalah kelebihan penghuni penjara segera teratasi," ujarnya.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022