• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK Cifest-Cibarusah beri santunan ahli waris pedagang bubur

BPJAMSOSTEK Cifest-Cibarusah beri santunan ahli waris pedagang bubur

7 Juli 2022 12:51 WIB
BPJAMSOSTEK Cifest-Cibarusah beri santunan ahli waris pedagang bubur
Penyerahan simbolis santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris pedagang bubur bayi di Perumahan Puri Persada Indah, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022). (FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Almarhum terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Kantor Cabang Pratama Cifest-Cibarusah

Ahli waris almarhum Aditya Ari yang selama masa hidupnya berprofesi sebagai pedagang bubur bayi menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta dari Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pratama Cifest-Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

"Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pratama Cifest-Cibarusah Siti Nur Hidayanah di Kabupaten Bekasi, Kamis.

Dia mengatakan almarhum terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Kantor Cabang Pratama Cifest-Cibarusah terhitung sejak Januari 2022 dan meninggal dunia pada April 2022 karena serangan jantung.

Penyerahan simbolis santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris tersebut dilakukan di kediamannya, Perumahan Puri Persada Indah, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, disaksikan Kepala Desa Sindang Mulya Selpia Indriyani.

Ia menjelaskan profesi pedagang yang termasuk dalam kategori bukan penerima upah juga menjadi perhatian BPJAMSOSTEK untuk dilindungi dari risiko saat melakukan pekerjaan.

Dia berharap ke depan lebih banyak lagi pedagang yang sadar akan pentingnya jaminan sosial karena dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan program JKK dan JKM, ada peningkatan manfaat bagi peserta dari sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta untuk JKM.

Selain itu peningkatan manfaat beasiswa anak dari semula hanya untuk satu anak dengan total Rp12 juta menjadi dua anak dengan maksimal pertanggungan hingga Rp174 juta. Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Kemudian program JKK juga mengalami peningkatan manfaat pada biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp5 juta dari awalnya Rp1 juta, angkutan laut Rp2 juta dari Rp1,5 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari semula Rp2,5 juta.

Ada pula manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar Rp20 juta. Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan dari semula dibayarkan 100 persen untuk enam bulan pertama.

"Kini menjadi dibayarkan 100 persen untuk 12 bulan pertama ditambah 50 persen untuk bulan seterusnya hingga sembuh," demikian Siti Nur Hidayanah.

Baca juga: Ratusan anggota BPD Kabupaten Bekasi dilindungi program BPJAMSOSTEK

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang sosialisasikan manfaat Program JKK ke perusahaan

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang salurkan paket sembako kepada serikat pekerja

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang gandeng Dishub lindungi naker transportasi

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022